Beritakasus.com//Gresik — Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam serangkaian penindakan yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), polisi mengamankan 12 orang serta menyita barang bukti sabu dengan berat total 31,811 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026) sore, dipimpin Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Gresik menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Berawal dari Laporan dan Keluhan Masyarakat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kecamatan Menganti.
Informasi itu disampaikan melalui layanan darurat kepolisian 110 serta WhatsApp Cak Rama di nomor 081188002006.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.
Pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, polisi melakukan penindakan dan mengamankan enam orang berinisial ES, SK, MH, IR, JS, dan MK. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keenam orang tersebut diduga membeli sabu dari seorang pria berinisial MAR (24), warga Desa Sidowungu.
MAR diduga menyediakan kamar beserta alat isap yang digunakan pembeli untuk mengonsumsi sabu. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dari keterangan Mar, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan penyaluran narkotika kepada AI (23), warga Desa Laban.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AI datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas.
Polisi kemudian menemukan 13 plastik klip yang diduga berisi sabu dari saku jaket Ai.
Pada lokasi yang sama, petugas turut mengamankan MUL (22), warga Desa Sidowungu, dari tangan Mul, polisi menyita satu plastik klip yang diduga berisi sabu dan disebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Pengembangan Kasus hingga Sejumlah Desa
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan orang-orang yang telah diamankan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menangkap AFR (29), warga Desa Setro, di tempat kosnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan MAG (37), warga Desa Sidojangkung. Polisi juga mengamankan RA (39), warga Desa Gempol Kurung, dalam rangkaian pengembangan perkara.
Secara keseluruhan, Polres Gresik menyatakan telah mengamankan 12 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengembangan perkara menjangkau sejumlah wilayah, meliputi Desa Sidowungu, Sidojangkung, Hulaan, Setro, dan Gempol Kurung.
Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan para pihak tersebut, termasuk peran masing-masing dalam aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika.
Sabu 31,811 Gram dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat total 31,811 gram.
Enam timbangan elektronik.
Sepuluh potongan sedotan plastik.
Tiga pak plastik klip.
Empat unit telepon genggam.
Dua alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp1.450.000.
Satu unit sepeda motor Yamaha.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan aktivitas peredaran sabu tersebut dilatarbelakangi keinginan memperoleh penghasilan tambahan.
Selain itu, para pihak yang diduga terlibat disebut memiliki kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Namun, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kapolres Gresik Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik," ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Masyarakat dapat melaporkan segala dugaan melalui hotline kami di 110 maupun WA Cak Rama di 081188002006," lanjutnya.
Lima Orang Diproses Hukum, Tujuh Diajukan Asesmen Rehabilitasi
Dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Ketujuh orang tersebut disebut sebagai pembeli dan pengguna narkotika.
Sementara itu, lima orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
Pengajuan asesmen dilakukan untuk menilai bentuk penanganan yang sesuai berdasarkan kondisi dan peran masing-masing orang. Proses selanjutnya tetap mengacu pada hasil asesmen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, penyelidikan, serta pencegahan dengan melibatkan masyarakat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk membantu memutus dugaan rantai peredaran narkoba di lingkungan permukiman.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
(Red)
.
Editor : Priyo