Beritakasus.com//Cirebon - Persoalan utang-piutang yang melibatkan warga kembali menjadi perhatian.
Ketua DPD KWI Jawa Barat menerima keluhan dari seorang warga yang akrab dipanggil Mas Bey, terkait kewajiban pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp30 juta.ketua pada Jumat (23/10/2026).
Dalam keterangannya kepada Ketua DPD KWI Jawa Barat, Mas Bey mengaku persoalan tersebut bahkan pernah diupayakan penyelesaiannya melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Gebang.
Menurut pengakuan Mas Bey, kondisi tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa terbebani dan membutuhkan pendampingan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Mas Bey juga berharap ada pihak yang dapat membantu memberikan pendampingan dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait, sehingga persoalan utang-piutang tersebut tidak semakin berlarut.
Ketua DPD KWI Jawa Barat mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara musyawarah, transparan, manusiawi, dan sesuai aturan hukum. Hak dan kewajiban masing-masing pihak harus tetap dihormati.
Keterangan mengenai proses yang pernah dilakukan di Pemdes Gebang tersebut merupakan pengakuan Mas Bey kepada Ketua DPD KWI Jawa Barat dan masih terbuka untuk diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Ketua DPD KWI Jawa Barat berharap pemerintah desa maupun pihak terkait dapat membantu mencarikan solusi yang adil, sehingga persoalan ekonomi warga tidak berkembang menjadi keresahan sosial.
(Red)
Editor : Priyo