Penahanan Kabag Hukum Probolinggo, Kamil Wahyudi Desak Pemkab Segera Ambil Langkah Administratif

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Probolinggo – Penahanan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawo, oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), menuntut respons serius dari pemerintah daerah. 

Selain mengikuti perkembangan proses hukum, Pemerintah Kabupaten Probolinggo perlu memastikan penanganan status kepegawaian yang bersangkutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.,pada hari Jumat (30/10/2026)

Praktisi hukum Kamil Wahyudi, S.H., menilai persoalan tersebut tidak cukup disikapi hanya dengan menunggu putusan pengadilan. 

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab administratif untuk menindaklanjuti status ASN yang ditahan, sekaligus menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

“Pemerintah daerah harus bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Ketika seorang pegawai ASN ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, terdapat konsekuensi administratif yang harus diproses, langkah tersebut bukan bentuk penghakiman sebelum putusan pengadilan, melainkan pelaksanaan ketentuan hukum kepegawaian,” ujar Kamil.

Ia merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. 

Adapun Pasal 53 ayat (3) menegaskan bahwa pengaktifan kembali pegawai yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kamil mendorong Bupati Probolinggo selaku PPK untuk memastikan proses administrasi kepegawaian segera ditangani melalui perangkat daerah yang berwenang. 

Pemkab perlu mengonfirmasi dokumen resmi penahanan, menelaah status kepegawaian dan jabatan yang bersangkutan, serta menerbitkan keputusan administratif sesuai prosedur. 

Pemerintah daerah juga perlu memastikan keberlangsungan tugas Bagian Hukum melalui mekanisme penugasan pejabat pengganti yang sah.

“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola pemerintahan. Pemkab harus menjelaskan langkah administratif yang telah ditempuh kepada publik secara proporsional, tanpa mencampuri kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kamil juga mengingatkan bahwa proses hukum dan proses administrasi kepegawaian harus ditempatkan secara tepat. Penahanan bukanlah putusan yang menyatakan seseorang bersalah. 

Karena itu, pemerintah daerah harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban administratif yang secara tegas diatur undang-undang.

Terkait kemungkinan pemberhentian sebagai ASN, Kamil menekankan bahwa keputusan tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan status hukum setelah proses peradilan. 

Pasal 52 ayat (3) huruf h UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana 

penjara paling singkat dua tahun. Sementara itu, ketentuan mengenai tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan diatur tersendiri dalam Pasal 52 ayat (3) huruf i.

“Yang harus dilakukan sekarang adalah memastikan kewajiban pemberhentian sementara diproses sesuai aturan, bukan mendahului putusan pengadilan. 

Apabila kelak terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, konsekuensi terhadap status kepegawaiannya harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang tepat dan fakta hukum dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Menurut Kamil, konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan aturan kepegawaian merupakan bagian penting dari akuntabilitas birokrasi, ketegasan administratif harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak hukum setiap warga negara, termasuk ASN yang sedang menjalani proses peradilan.

Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa roda pemerintahan Kabupaten Probolinggo tetap berjalan secara profesional. 

Pemkab perlu menunjukkan bahwa setiap persoalan yang melibatkan pejabat publik ditangani berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kedekatan, jabatan, atau pertimbangan di luar kepentingan pemerintahan yang baik.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru