LSM JAKPRO: Mengubah Harga dan Mengganti Nota Supplier Merupakan Mark-Up dan Modus Monopoli Harga

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Probolinggo – Upaya pengungkapan dugaan manipulasi harga (mark-up) dan monopoli pengadaan bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) terus berlanjut.

Sekretaris Jenderal dan Humas LSM JAKPRO melakukan koordinasi langsung dengan Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Probolinggo, Pujo Kurniawan, pada Senin (8/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut atas dugaan praktik manipulasi harga yang ditemukan di sejumlah SPPG, salah satunya yang diduga terjadi di SPPG Desa Rejing, Kecamatan Tiris.

Dalam pertemuan tersebut, Pujo Kurniawan menyampaikan bahwa pihak SPPG Desa Rejing telah menggelar rapat evaluasi setelah muncul pemberitaan terkait dugaan mark-up dan monopoli harga.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak SPPG Rejing berkomitmen mengganti supplier apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari pengurus LSM JAKPRO.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan, JAKPRO menilai rapat evaluasi yang melibatkan Kepala SPPG, mitra, dan supplier tersebut hanya bersifat formalitas dan diduga tidak menyentuh pokok persoalan yang sebenarnya.

"Hasil investigasi tim kami menunjukkan fakta yang berbeda. Rapat evaluasi internal mereka tidak membahas substansi dugaan mark-up harga.

Yang dibahas hanya persoalan teknis keterlambatan pengiriman bahan baku oleh supplier.

Hal itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan mark-up harga bahan baku menu MBG," tegas Sekretaris LSM JAKPRO, Purnomo.

Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo sempat tercengang ketika tim LSM JAKPRO menunjukkan bukti fisik berupa nota pembelian asli dari supplier sebenarnya yang dibandingkan dengan nota lain yang menggunakan stempel supplier bentukan oknum mitra SPPG Rejing.

Setelah melihat dokumen tersebut, Pujo Kurniawan mengakui bahwa praktik mengubah harga dan mengganti identitas supplier asli dengan supplier lain merupakan bentuk mark-up anggaran dan monopoli harga yang tidak sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Dalam waktu dekat, mungkin nanti malam saya akan ke SPPG Rejing untuk bertemu dengan Kepala SPPG.

Saya akan mengimbau agar dilakukan evaluasi yang lebih mendalam dan komprehensif di SPPG Desa Rejing," ujar Pujo di hadapan anggota LSM JAKPRO.

LSM JAKPRO menegaskan bahwa dugaan monopoli harga dalam pengadaan bahan baku MBG tidak hanya terjadi di Kecamatan Tiris.

Saat ini, organisasi tersebut mengaku telah mengantongi dokumen dan bukti nota yang diduga dimanipulasi dari sejumlah titik SPPG lainnya di Kabupaten Probolinggo.

Memanfaatkan momentum penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan Kejaksaan Agung terhadap berbagai kasus dugaan korupsi, LSM JAKPRO menyatakan telah melakukan koordinasi awal dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

"Mumpung atmosfer penegakan hukum sedang kuat, kami di daerah tidak akan tinggal diam.

Seluruh bukti nota dugaan mark-up dari berbagai SPPG di Kabupaten Probolinggo sudah kami kantongi dan telah kami koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," ungkapnya.

Sementara itu, Humas LSM JAKPRO, M. Rizqi Imron, menegaskan bahwa koordinasi dengan Koordinator SPPG Kabupaten Probolinggo bukanlah akhir dari langkah yang mereka lakukan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menyusun kronologi dan jejak hukum yang kuat.

"Koordinasi yang kami lakukan pada Senin kemarin merupakan langkah taktis untuk mengonfirmasi pernyataan dan menguji transparansi internal mereka.

Kami juga berharap hasil koordinasi ini disampaikan kepada pihak BGN sebagai informasi bahwa terdapat dugaan modus monopoli harga yang dilakukan oleh oknum mitra," jelas Rizqi Imron.

Ia menambahkan bahwa seluruh bukti fisik berupa nota pembelian serta keterangan yang diperoleh dari pihak koordinator wilayah akan dihimpun menjadi satu berkas utuh sebagai dasar pelaporan.

Menurutnya, berkas tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum (APH), maupun lembaga auditor independen lain yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit investigatif.

"Kami tidak ingin laporan yang kami sampaikan menjadi mentah atau berhenti di tengah jalan.

Setelah seluruh jejak hukum dan alur dugaan manipulasi tersusun lengkap, kami akan mendorong auditor yang berwenang untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Kabupaten Probolinggo.

Siapa pun yang terbukti bermain-main dengan anggaran gizi nasional harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.


( Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru