Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 292,93 Gram Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com// Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ASDP (22) dan seorang laki-laki berinisial CWH (33).

Kasus ini diungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua tersangka pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat (19/6/2026), terungkap bahwa tersangka ASDP mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. 

Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyita tiga paket besar sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat bruto mencapai 292,93 gram. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp45 juta per ons dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp55 juta per ons, sehingga memberikan keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang terjual.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang kini berstatus DPO.

 Dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang menerima upah sebesar Rp500 ribu atas perannya.

Lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan kedua tersangka telah berlangsung sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. 

Tersangka ASDP diketahui melanjutkan jaringan peredaran yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu wadah plastik bening besar, tiga plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 292,93 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit telepon genggam lainnya yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lain yang masih berstatus DPO dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru