Kasus Pasutri Tewas Terperosok Box Culvert Margorejo Terus Dikawal, Publik Pertanyakan Penetapan Tersangka dan Kelanjuta

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya – Kasus meninggalnya pasangan suami istri (pasutri) yang terperosok ke dalam saluran atau box culvert di kawasan Margorejo pada 12 Juni 2026 hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan.pada hari Minggu (28/6/2026)

Selain menunggu kepastian hukum, masyarakat juga mempertanyakan mengapa proyek tersebut masih tetap berjalan di tengah proses penyelidikan atas insiden yang merenggut dua nyawa.

Sorotan publik mengarah pada dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Berdasarkan pernyataan Wali Kota Surabaya dalam video yang diunggah Suara Surabaya pada Sabtu, 13 Juni 2026, hasil evaluasi sementara menunjukkan pengamanan proyek diduga tidak dipasang sesuai ketentuan.

Menurut Wali Kota, sesuai standar seharusnya terdapat empat unit barrier sebagai pengaman. Namun, di lapangan diduga hanya terpasang tiga barrier sehingga masih terdapat celah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah Kota Surabaya juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada dinas terkait maupun pihak kontraktor apabila nantinya terbukti pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun standar teknis yang telah ditetapkan.

Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan penyidikan kepolisian. Siapa yang akan dimintai pertanggung jawaban pidana, apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta sejauh mana proses penyidikan berjalan masih belum diumumkan secara resmi.

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan alasan proyek masih dilanjutkan, sementara proses penyelidikan atas penyebab kecelakaan dan dugaan kelalaian masih berlangsung.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aktivis Surabaya, Eko Gagak, turut menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras peristiwa tersebut. Menurutnya, tragedi yang merenggut dua nyawa itu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Saya mengecam keras atas kasus meninggalnya pasangan suami istri yang terperosok ke dalam saluran beberapa hari lalu.

Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya kepastian hukum.

Siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Eko Gagak.

Ia juga berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

"Saya berharap pihak kepolisian bisa menunjukkan kerja nyata kepada masyarakat Surabaya dengan mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat menunggu kepastian hukum agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban," tambahnya.

Apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan

perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi ialah Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Awak media menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini hingga tuntas.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru