Beritakasus.com//Surabaya – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan secara berantai oleh pasangan suami istri (pasutri) siri.,( 25 /7/ 2026)
Kedua pelaku ditangkap setelah diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya dan Gresik.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23), perempuan asal Kecamatan Pakal, Surabaya.
Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menjalankan aksi pencurian dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos maupun permukiman warga.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa rangkaian aksi tersebut terjadi pada 22 Juni 2026.
Sebelum beraksi di Surabaya, pelaku diduga lebih dahulu mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Kabupaten Gresik.
Kendaraan hasil curian tersebut kemudian digunakan sebagai sarana operasional untuk melakukan pencurian berikutnya.
Setelah itu, kedua pelaku menuju sebuah rumah kos di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban, seorang mahasiswa berinisial A.R. (20) asal Lombok Barat, kehilangan sepeda motor Honda Genio setelah pelaku diduga merusak kunci setir menggunakan kunci T.
Usai mengambil motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah rumah yang dipilih secara acak di sekitar lokasi kejadian.
Mereka kemudian kembali berkeliling mencari sasaran lain dan berhasil membawa kabur satu unit Honda Vario 160 dengan modus serupa.
Motor hasil curian kemudian didorong menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan.
Setelah itu, pelaku kembali mengambil Honda Genio yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi pencurian pertama.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka Kikil diduga telah beberapa kali melakukan aksi curanmor.
Pada 20 Juni 2026, ia mengaku mencuri satu unit Honda CRF di kawasan Masjid Al Hidayah, Lontar, seorang diri. Pada hari yang sama, ia juga diduga mencuri satu unit Honda Vario di rumah kos belakang Masjid Bumi Sari Praja bersama rekannya berinisial R, yang telah lebih dahulu ditangkap Polsek Lakarsantri.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2026, tersangka kembali diduga mencuri satu unit Honda Beat di kawasan Lontar bersama pelaku lain berinisial S, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun lokasi tindak pidana lainnya," ujar Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, tang warna silver, obeng, kunci pas, helm Honda warna putih, jas hujan hitam merek S&R, serta sepasang sandal warna cokelat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.
(Red)
Editor : Priyo