Dua IRT di Surabaya Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Lapas Medaeng

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Medaeng.

Dua ibu rumah tangga (IRT), S.H. (41), warga Sidotopo, dan D.P. (40), warga Sukolilo, diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat total sekitar 20,4 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan Az, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/403/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2026.

Menurut penyidik, kedua tersangka pertama kali saling mengenal pada pertengahan Juli 2026 ketika sama-sama membesuk suami mereka yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng karena kasus narkoba.

Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin komunikasi dan diduga sepakat bekerja sama mengedarkan sabu.

Polisi menyebut motif ekonomi menjadi salah satu alasan kedua tersangka menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“Motif ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan kedua tersangka masuk dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Adik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkap bahwa pemesanan terakhir dilakukan pada Minggu (9/8/2026).

Saat persediaan sabu milik S.H. habis, ia disebut menghubungi D.P. untuk memesan kembali sebanyak 5 gram.

D.P. kemudian diduga meminta suaminya yang berada di Lapas Medaeng mengatur pengiriman sabu melalui seorang kurir menuju rumah S.H.

Setelah barang diterima, S.H. diduga memecah sabu tersebut menjadi puluhan klip kecil untuk diedarkan.

Polisi menyebut harga setiap paket bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

Dari hasil penyidikan, S.H. diduga telah menerima pasokan sabu dari D.P. sebanyak empat kali selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto total sekitar 20,4 gram, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel klip plastik ukuran sedang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait dugaan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Koordinasi dengan pihak Lapas juga dilakukan untuk mengungkap dan memutus dugaan mata rantai peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru