Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui Operasi Tumpas Narkoba Semester 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026), yang dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba, polisi berhasil mengungkap 23 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan 26 unit telepon seluler, 9 timbangan elektrik, 1 unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel plastik kosong, serta 1 buah alat press.

Diduga Berperan sebagai Pengedar dan Perantara
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika.

Modus yang dilakukan antara lain dengan menguasai, menyimpan, dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Jika barang bukti sabu sebanyak 1.010,29 gram dikonversikan dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

Sementara berdasarkan perhitungan kepolisian, dengan asumsi 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres: Jangan Beri Ruang bagi Peredaran Narkoba
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen bersama yang membutuhkan dukungan seluruh masyarakat.

Melalui semangat “Jogoh Perak”, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berupaya menjaga wilayah sekaligus masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai narkoba merusak generasi muda dan masa depan anak-anak kita. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” pesan AKBP Irwan Kurniawan.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sejak dari tingkat lingkungan.

Kasat Narkoba Ingatkan Masyarakat Jangan Coba-Coba
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan keuntungan dari bisnis narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba narkoba. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari bisnis narkotika karena konsekuensi hukumnya sangat berat,” tegasnya.
I
a juga meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak-anak.

“Peran keluarga sangat penting. Mari bersama-sama memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Sekecil apa pun informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, silakan disampaikan kepada kepolisian. Dengan sinergi bersama, kita bisa mewujudkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru