Polrestabes Surabaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Masih Kerabat Korban

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun.

Ironisnya, terduga pelaku berinisial M (62) disebut masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian pada 20 Juli 2026, setelah peristiwa yang diduga terjadi sehari sebelumnya di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang masih duduk di kelas III sekolah dasar pergi membeli jajanan di warung milik neneknya pada 19 Juli 2026.

Saat itu, nenek korban disebut sedang tidak berada di lokasi. Di dalam warung terdapat seorang pria berinisial M yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

“Korban awalnya datang untuk membeli jajanan. Setelah itu, tersangka diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam warung,” ujar AKP Hadi, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, setelah membawa korban ke dalam warung, tersangka diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.

Korban yang merasa kesakitan kemudian berteriak dan berusaha melepaskan diri dari pelaku.

“Korban melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri, korban kemudian menggigit tangan pelaku, mengenakan kembali pakaiannya, dan berlari pulang ke rumah,” jelasnya.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga. Ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada Unit PPA Polrestabes Surabaya agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.

Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.


( Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru