Polresta Tuban Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, Sita 53,649 Gram Sabu

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Tuban— Polresta Tuban menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkotika dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., pada Jumat (28/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, Polresta Tuban menargetkan pengungkapan tiga kasus dan berhasil mengungkap empat perkara, terdiri atas tiga kasus yang masuk Target Operasi (TO) dan satu kasus Non-Target Operasi (Non-TO).

Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku dengan barang bukti utama narkotika jenis sabu seberat total 53,649 gram.

Empat Kasus Berhasil Diungkap
Kasus pertama diungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.

Petugas menangkap YE, yang masuk dalam Target Operasi, di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 25 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 29,19 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu, dan wadah penyimpanan.

YE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kasus kedua juga diungkap pada Rabu (12/8/2026), petugas menangkap WR di rumahnya yang berada di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Perkara ini merupakan kasus Non-TO.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api, serta satu unit telepon seluler.

WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri dan disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penerapan ketentuan tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan assessment tim terkait kemungkinan dilakukannya rehabilitasi.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Petugas mengamankan SY yang merupakan Target Operasi, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil, serta sejumlah peralatan lainnya.

SY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas menangkap PAR, yang juga masuk dalam Target Operasi, di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat 4,559 gram, satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik, serta satu unit telepon seluler.

PAR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Sabu Dipasarkan Melalui WhatsApp
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Tuban dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap empat kasus dari target tiga perkara menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

"Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu," ungkap Kompol Supiyan,ia menambahkan, barang tersebut diduga diedarkan kepada orang-orang tertentu di sekitar wilayah Kabupaten Tuban.

Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

"Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp," jelasnya.

Polisi Pantau Pergerakan Target Operasi
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo menjelaskan bahwa sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi sebenarnya telah lama menjadi perhatian petugas.

Namun, polisi tidak langsung melakukan penindakan. Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan para terduga pelaku untuk memastikan aktivitas dan jaringan mereka.

"Kita simpan dulu, dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan," jelas AKP Harjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang masuk Target Operasi diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya.

Sementara satu tersangka Non-TO diduga merupakan pengguna dengan barang bukti kurang dari satu gram.

Terhadap tersangka tersebut, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat kecil serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan untuk diri sendiri.

"Sesuai SEMA, barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna, bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban," ungkapnya.

Polisi Ajak Masyarakat Waspadai Modus Baru
AKP Harjo mengungkapkan bahwa pola transaksi narkotika saat ini semakin beragam.

Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli sehingga diperlukan kewaspadaan masyarakat untuk mengantisipasi berbagai modus baru.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa.

"Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga," tegasnya.

Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai penting agar berbagai modus baru dalam peredaran narkoba dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, terkait sasaran peredaran, para tersangka disebut menyasar kalangan terbatas, terutama orang-orang yang telah mereka kenal dalam lingkungan pergaulan.

Polisi masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan adanya transaksi narkotika dengan nominal yang bervariasi. Sementara nilai barang yang berhasil diamankan dan diselamatkan dari peredaran diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Tuban dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


( Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru