Beritakasus.com // Surabaya — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkotika.
Upaya penyelundupan barang berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan petugas saat pelaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area layanan kunjungan Rutan Kelas I Surabaya, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Penggagalan tersebut bermula ketika seorang petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA yang hendak memasuki area layanan kunjungan.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas pemeriksa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap pengunjung tersebut selama berada di aula kunjungan.
Setelah dilakukan pengawasan, Karupam dan Wakarupam kembali mencurigai gerak-gerik pengunjung serta warga binaan terkait barang bawaan yang dibawa ke area kunjungan.
Selanjutnya, pengunjung dan warga binaan tersebut dibawa ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan secara mendalam terhadap makanan bawaan berupa masakan Bali, telur, tahu, dan ikan tongkol, petugas menemukan lima paket berukuran sedang serta satu gulungan plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diduga disembunyikan di dalam makanan bawaan pengunjung.
Pernyataan Resmi Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajaran petugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengamanan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya segera melakukan pengamanan terhadap pengunjung perempuan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan.
Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan terus dilakukan secara berlapis sebagai langkah pencegahan masuknya narkotika dan berbagai barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Rutan.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa deteksi dini, ketelitian, kewaspadaan petugas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menciptakan Rutan Kelas I Surabaya yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
(Red)
Editor : Priyo