Polresta Sidoarjo Disorot, Dugaan Tebang Pilih Penindakan Sabung Ayam di Candi Dipertanyakan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com // Sidoarjo
– Konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan.

Polresta Sidoarjo diminta memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat mengenai arena sabung ayam di perbatasan Desa Klurak dan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, yang disebut masih beraktivitas dan diduga disertai taruhan.

Sorotan tersebut muncul setelah jajaran Polresta Sidoarjo sebelumnya melakukan penindakan dan pembongkaran sejumlah arena sabung ayam di beberapa wilayah, antara lain Porong, Krian, Tulangan, Balongbendo, Prambon, dan Sedati.

Perbedaan penanganan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seluruh laporan mengenai dugaan perjudian sabung ayam ditindak dengan standar yang sama?

Berdasarkan informasi yang diterima media dari masyarakat, aktivitas di lokasi Candi disebut masih berlangsung secara rutin.

Warga juga menduga kegiatan tersebut disertai praktik taruhan.

Bahkan, terdapat klaim dari salah seorang pengunjung yang menyebut lokasi tersebut aman dari penggerebekan karena mengaku bahwa “Polres Sidoarjo sudah dikondisikan”.

Namun, klaim tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung di lapangan serta klarifikasi resmi dari kepolisian untuk memastikan kebenarannya.

Pernah Dicek Polisi
Sebelumnya, Polsek Candi disebut telah melakukan pengecekan di wilayah Desa Klurak pada Juni 2026.

Dalam pengecekan tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan bukti perjudian maupun taruhan uang.

Pemilik lokasi saat itu juga menyebut kegiatan yang berlangsung hanya berupa “ngabar”, yakni kontes atau latihan ayam Bangkok.

Namun, munculnya laporan terbaru mengenai dugaan aktivitas perjudian membuat kondisi di lokasi tersebut perlu kembali diverifikasi.

Apakah kegiatan yang berlangsung memang sebatas kontes atau latihan ayam, atau justru terdapat unsur taruhan dan perjudian, menjadi hal yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan.

Jangan Ada Kesan Tebang Pilih
Biro Hukum Jawapes, Dr. Suwito, SH, MH, menegaskan bahwa praktik perjudian, apabila terbukti, harus ditindak tanpa melihat lokasi maupun skala arena.

“Jangan tebang pilih. Kalau memang ada praktik perjudian, siapa pun dan di mana pun harus ditindak sesuai hukum,” tegas Dr. Suwito, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, tindakan kepolisian di sejumlah wilayah Sidoarjo menjadi pembanding yang wajar bagi masyarakat ketika muncul laporan mengenai lokasi lain yang diduga masih aktif.

Apalagi, dalam sejumlah penindakan sebelumnya, petugas disebut mendatangi lokasi yang bahkan telah dalam keadaan kosong.

Kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan bagaimana penanganan terhadap lokasi yang berdasarkan laporan terbaru justru disebut masih beraktivitas.

Polisi Diminta Terbuka
Dr. Suwito meminta Polresta Sidoarjo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi arena sabung ayam di Candi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan unsur perjudian, kepolisian diharapkan menyampaikan hasilnya secara transparan agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur perjudian dan taruhan, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya arena sabung ayam, melainkan kepastian apakah terdapat unsur perjudian dan apakah penegakan hukum dilakukan secara konsisten.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal akankah Polresta Sidoarjo kembali memeriksa lokasi yang dilaporkan masyarakat di Candi untuk memastikan ada atau tidaknya praktik perjudian?
Media telah meminta konfirmasi kepada Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur terkait laporan dugaan tebang pilih serta klaim adanya “pengondisian” tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari pihak kepolisian masih ditunggu.

Publik tentu tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, transparansi, dan pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan.

Jika perjudian terbukti, tindak sesuai hukum,jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

Dengan begitu, dugaan pembiaran maupun tebang pilih dapat dijawab berdasarkan fakta, bukan sekadar berkembang menjadi rumor di tengah masyarakat.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru