Buku Tabungan Lama Masih di Tangan Nasabah, BRI Terbitkan yang Baru? Kuasa Hukum Desak Prosesnya Dibuka

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Probolinggo – Dugaan kejanggalan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan.

Korban, Qurratul A’yuni, telah memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terkait laporan dugaan penggelapan dana PIP.

Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor LPM/124/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur dan telah ditindaklanjuti melalui SP2HP ke-1 Nomor B/2339/SP2HP ke-1/VIII/RES.1.24/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Salah satu persoalan yang kini dipertanyakan adalah pemblokiran ATM PIP yang kemudian diikuti penerbitan ATM dan buku tabungan baru.

Persoalannya, korban mengaku tidak pernah mengajukan penggantian tersebut.

Penasihat hukum korban, Kamil Wahyudi, menilai keberadaan buku tabungan lama menjadi salah satu poin penting yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak BRI.

Menurut Kamil, buku tabungan lama masih berada di tangan kliennya dan dalam kondisi baik.

Buku tersebut disebut tidak rusak, sobek, maupun penuh. Begitu pula ATM lama yang menurut keterangan korban tidak hilang, rusak, ataupun kedaluwarsa.

“BRI jangan hanya berlindung di balik dalih sudah sesuai prosedur.

Kalau memang ada pengajuan penggantian, buktikan siapa yang mengajukan dan atas dasar alasan apa penerbitan ATM dan buku tabungan baru tersebut dilakukan.

Buku tabungan lama masih ada pada klien kami. Ini yang harus dijelaskan,” tegas Kamil.

Kamil meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh proses penerbitan ATM dan buku tabungan baru tersebut.

Di antaranya dengan memeriksa formulir pengajuan, tanda tangan nasabah, dasar pemblokiran ATM lama, identitas pihak yang mengajukan, hingga pihak yang mengambil ATM dan buku tabungan baru.

“Kalau BRI menyatakan prosedurnya sudah benar, silakan buka dokumennya. Kalau diperlukan, periksa juga rekaman CCTV. Siapa yang datang, siapa yang mengajukan dan siapa yang menerima dokumen baru.

Jangan hanya mengatakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan penggantian dokumen perbankan tersebut apabila rekening dan buku tabungan lama masih dalam kondisi normal.

“Kalau ATM dan buku tabungan lama tidak bermasalah, untuk apa klien kami mengajukan penggantian? Apalagi buku tabungan lama masih ada di tangan nasabah.

Karena itu, kami menduga ada sesuatu yang perlu diungkap dalam proses penerbitan dokumen baru tersebut,” katanya.

Kamil menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menuduh pihak tertentu. Namun, seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan rekening PIP harus diperiksa secara transparan.

Ia meminta penyidik Polres Probolinggo tidak hanya memeriksa korban, tetapi juga menelusuri pihak BRI, pihak sekolah, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses administrasi rekening PIP.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami meminta semua fakta dibuka. Siapa yang meminta pemblokiran, siapa yang mengajukan penerbitan baru, siapa yang memproses dan atas dasar apa semuanya dilakukan.

Kalau ada dokumen, tunjukkan. Kalau ada prosedur, buktikan,” pungkas Kamil.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut hak penerima Program Indonesia Pintar.

Karena itu, proses penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak berwenang.

Penjelasan dari pihak BRI terkait dasar pemblokiran ATM lama serta penerbitan ATM dan buku tabungan baru menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.


(Anton)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru