Polres Tanjung Perak Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Surabaya, 11 Paket Seberat 5,65 Gram Disita

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Surabaya, yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang diterbitkan pada Rabu (21/10/2026).

Transaksi Sabu Diduga Menggunakan Sistem Ranjau
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dalam siaran pers, tersangka E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.

Transaksi tersebut diduga menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan barang di samping pohon menggunakan wadah bungkus rokok mild berwarna merah,  lokasi penyerahan disebut berada di depan sebuah toko di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.

Dalam transaksi itu, pembayaran disepakati dilakukan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Penyidik menduga tersangka mengedarkan sabu dalam sejumlah kemasan dengan harga yang bervariasi,  Polisi juga mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka dari aktivitas tersebut.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam siaran pers, tersangka mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi Sita 11 Klip Sabu dan Sejumlah Peralatan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak tanpa merek berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan:
Satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi.
Satu bendel plastik klip ukuran kecil tanpa isi.
Satu serok sabu berbahan plastik.
Satu timbangan elektrik berwarna perak dan hitam.
Satu alat pres berwarna biru merek Q2.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka serta asal-usul narkotika yang ditemukan.

Tersangka Dijerat Ketentuan Hukum Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga mencantumkan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tertulis dalam siaran pers.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Autrawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan yang disampaikan dalam siaran pers.

Adapun langkah lanjutan penyidik meliputi penyelesaian berkas perkara serta koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. 


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru