Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras, Razia KRYD Sasar Penjual Tanpa Izin

Reporter : Priyo

Beritakasus.com// Surabaya — Polrestabes Surabaya mengintensifkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Sat Samapta bersama sejumlah Polsek berhasil mengamankan total 5.385 botol minuman beralkohol dalam penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (26/10/2026).

Ribuan botol minuman beralkohol tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Surabaya yang menjadi sasaran razia. 

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menertibkan peredaran miras yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

"Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kombes Pol Luthfi, Selasa (27/10/2026).

Tindak Lanjut Instruksi Kapolrestabes, operasi penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang berisi petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Pelaksanaan operasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta peraturan terkait perdagangan dan perizinan.

Di tingkat daerah, penertiban tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Menurut Kombes Pol Luthfi, pengawasan secara berkelanjutan diperlukan agar peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif," jelasnya.

Polsek Rungkut amankan barang bukti terbanyak ,Berdasarkan data hasil penindakan, Polsek Rungkut mencatat jumlah barang bukti terbanyak dengan 2.000 botol minuman beralkohol.

Sementara itu, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol, penindakan dalam jumlah besar juga dilakukan Polsek Tegalsari dengan 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, dan Polsek Sawahan 260 botol.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan jajaran kepolisian,
Polsek Karang Pilang,  230 botol.
Polsek Tambaksari, 148 botol.
Polsek Sukomanunggal, 174 botol.
Polsek Wonokromo, 120 botol.
Polsek Bubutan, 155 botol.
Polsek Tandes, 93 botol.
Polsek Benowo, 48 botol.
Polsek Pakal, 54 botol.
Polsek Wonocolo, 110 botol.
Polsek Lakarsantri, 20 botol.
Polsek Gayungan, 123 botol.
Polsek Jambangan, 20 botol.
Polsek Wiyung, 99 botol.
Polsek Dukuh Pakis, 150 botol.
Polsek Simokerto, 84 botol.
Polsek Gubeng,  22 botol.
Polsek Sukolilo,  27 botol.
Polsek Tenggilis,30 botol.
Polsek Mulyorejo, 40 botol.
Polsek Gunung Anyar, 86 botol.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa penindakan dilakukan di berbagai wilayah Surabaya, dengan pelibatan Sat Samapta dan Polsek jajaran untuk memperluas pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Pelanggaran diproses melalui tipiring, Dalam penindakan ini, dugaan pelanggaran diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penerapan sanksi tetap bergantung pada ketentuan pasal yang relevan dan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing perkara.

Polrestabes Surabaya berharap kegiatan penertiban secara berkelanjutan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan serta mencegah potensi gangguan keamanan yang berkaitan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi Kota Surabaya yang aman serta kondusif.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru