Ahli Waris Darman Perjuangkan Hak atas Tanah, Sertifikat HGB Dipertanyakan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com// Sidoarjo — Persoalan pertanahan yang diduga berkaitan dengan hak waris kembali menjadi sorotan., pada hari Rabu (28/10/2026)

Seorang pendamping ahli waris bernama Ismujannah mengungkapkan adanya persoalan mengenai status sebidang tanah yang menurut keterangannya merupakan peninggalan almarhum Darman, mantan Carik,  Desa Pagesangan.

Pendamping yang berdomisili di Desa Bluru Kidul, RT 02/RW 08, Kabupaten Sidoarjo, tersebut mengaku telah mengawal persoalan hak ahli waris sejak 2001. Namun, hingga kini, ia menilai belum memperoleh kejelasan meskipun telah berulang kali mendatangi kantor pertanahan yang hingga saat ini terkesan selalu di pimpong oleh pihak BPN Surabaya 1

Menurut pengakuannya, sedikitnya enam kali upaya dilakukan untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. 

Akan tetapi, ia merasa belum mendapatkan tanggapan yang memberikan kepastian mengenai status tanah bahkan muncul Sertifikat HGB atas nama orang lain di lokasi letak bidang yang sama,Sehingga menjadi Pertanyaan
Persoalan semakin mengundang perhatian setelah dilakukan kroscek ke pihak BAPENDA Kota Surabaya bahwa wajib pajak atas nama ahli waris Ismujannah serta keterangan dari BPKAD yang menjelaskan bahwa lokasi letak tanah tersebut bukan milik aset pemerintah kota surabaya di tambah keterangan dari pihak DPRKPP yang menjelaskan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peta blok atas nama Ismujannah.

Sementara menurut keterangannya, Ismujannah tidak pernah merasa menjual tanah warisan yang dipersoalkan tersebut.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa sertifikat tersebut tercatat atas nama seseorang bernama Crisdiana dan Cristina Maisaroh,  namun kebenaran informasi mengenai kepemilikan, riwayat penerbitan sertifikat, serta dasar peralihan hak tersebut masih perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan klarifikasi instansi berwenang.

“Yang kami minta, persoalan ini diluruskan, kalau memang ada dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, kami berharap semuanya diperiksa secara terbuka agar jelas siapa yang berhak atas tanah tersebut,” ungkap pendamping ahli waris.

Ia turut menyinggung adanya surat kuasa yang menurut keterangannya pernah dibuat sekitar 2003. Surat tersebut disebut berkaitan dengan seseorang yang pernah menjadi kuasa hukum Ismujannah.

 Meski demikian, ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai proses pengurusan surat kuasa tersebut maupun keterkaitannya dengan status tanah yang disengketakan

Oleh karena itu, ia mendesak agar riwayat kepemilikan tanah, dokumen jual beli jika ada, surat kuasa, serta proses penerbitan sertifikat diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, penelusuran dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan apakah seluruh proses administrasi pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berharap Kepastian dan Keadilan
Selain memperjuangkan kejelasan status tanah, pendamping tersebut menyampaikan kondisi sulit yang dialami pihak ahli waris.

 Ia menyebut ahli waris telah berpindah-pindah tempat tinggal dan mengontrak rumah selama bertahun-tahun.

Bahkan, menurut keterangannya, sejak 2021 mereka telah beberapa kali berpindah kontrakan dan hingga kini belum memiliki rumah sendiri.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan dirinya meminta agar persoalan pertanahan tersebut segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil.

“Saya hanya meminta keadilan. Tolong persoalan ini diluruskan dan diperiksa dengan benar. Kami ingin semuanya jelas, siapa yang berhak atas tanah tersebut dan bagaimana proses sertifikat itu bisa terbit,” tegasnya.

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru