Beritakasus.com//Gresik — Penanganan perkara sebuah mobil Toyota Fortuner putih di Polres Gresik menjadi sorotan. Seorang pria berinisial HN (31), warga asal Nganjuk, mengaku belum mendapatkan kembali kendaraan yang diklaim sebagai miliknya, meski melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepemilikan kepada penyidik.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari status hukum kendaraan, perubahan nomor polisi yang dipersoalkan, hingga kronologi penguasaan mobil tersebut oleh pihak lain.
HN berharap persoalan yang dihadapinya mendapatkan kepastian hukum. Ia menilai, dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik semestinya menjadi bahan penting untuk mengungkap duduk perkara secara objektif dan menyeluruh.
DOKUMEN KEPEMILIKAN DIKLAIM LENGKAP, MOBIL BELUM KEMBALI
Menurut keterangan HN, upayanya memperoleh kembali kendaraan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan mobil oleh seseorang berinisial AS alias Ipin pada tahun sebelumnya.
Melalui kuasa hukumnya, HN mengaku telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.
Dokumen tersebut antara lain perjanjian fidusia antara kreditur dan debitur, riwayat pembayaran angsuran kepada pihak pembiayaan CIMB, serta kuitansi transaksi jual beli kendaraan.
Dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa dan dicocokkan dengan data kendaraan serta riwayat transaksi untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Namun, menurut HN, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan, kendaraan yang dipersoalkan masih menjadi objek sengketa, sementara dirinya menantikan penjelasan mengenai status penanganan perkara dan dasar hukum penguasaan mobil tersebut.
Persoalan ini menuntut kejelasan dari penyidik, apakah seluruh dokumen yang diserahkan telah diperiksa bagaimana hasil pencocokan identitas kendaraan dengan dokumen yang dimiliki para pihak dan apa alasan hukum kendaraan tersebut belum dapat diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
PERUBAHAN NOMOR POLISI JADI SOROTAN
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan nomor polisi kendaraan yang disebutkan dalam keterangan HN.
Mobil Toyota Fortuner putih tersebut disebut semula menggunakan nomor polisi B 2187 SJE, sedangkan nomor yang kemudian dipersoalkan adalah S 1978 DI.
Perbedaan identitas tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta data registrasi resmi pada instansi berwenang.
Belum dapat disimpulkan siapa yang melakukan perubahan maupun kapan perubahan tersebut terjadi tanpa adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Karena itu, penyidik perlu memberikan penjelasan mengenai kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen yang menjadi dasar penguasaan mobil tersebut.
Transparansi dalam menjelaskan persoalan ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PENGAKUAN HN SOAL KLAIM KEPEMILIKAN PIHAK LAIN
HN juga menyampaikan pengakuan mengenai seorang perempuan yang disebut membawa atau menguasai kendaraan tersebut.
Menurut HN, perempuan itu mengklaim bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut merupakan milik seorang perwira kepolisian yang disebut menjabat sebagai Kapolsek Gubeng berinisial AKP S, dan mengaku sebagai istri yang bersangkutan.
Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan, hingga terdapat bukti dan klarifikasi resmi, klaim mengenai kepemilikan kendaraan maupun hubungan pihak-pihak yang terlibat tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Meski demikian, informasi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang patut diklarifikasi apabila berkaitan langsung dengan kronologi perolehan dan penguasaan kendaraan.
Publik berhak mengetahui bagaimana kendaraan tersebut berpindah tangan, berdasarkan transaksi apa, serta dokumen apa yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan masing-masing pihak.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
KONFIRMASI KEPADA PENYIDIK BELUM MENDAPATKAN JAWABAN
Dalam upaya memperoleh keberimbangan informasi, awak media berusaha meminta konfirmasi kepada jajaran Satreskrim Polres Gresik pada Rabu (28/10/2026).
Saat mendatangi ruang Reskrim Unit Idik I, awak media mendapatkan keterangan dari petugas yang berada di lokasi bahwa penanganan perkara tersebut bukan menjadi kewenangannya secara langsung.
Petugas menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Unit Idik I, Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan, S.Tr.K., M.Si., yang menurut keterangan petugas sedang menjalankan tugas ke Jakarta.
Awak media kemudian berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun, hingga berita ini disusun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Awak media juga berupaya meminta keterangan kepada jajaran Satreskrim, akan tetapi, konfirmasi belum berhasil diperoleh.
Berdasarkan informasi yang didapatkan di lokasi, posisi Kasat Reskrim saat itu disebut sedang mengalami kekosongan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., juga belum membuahkan keterangan langsung karena menurut informasi petugas, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat awak media datang.
Belum diperolehnya jawaban dalam upaya konfirmasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kesengajaan menghambat proses hukum.
Namun, kondisi ini menunjukkan perlunya penjelasan resmi agar pertanyaan publik mengenai penanganan perkara tidak terus berlarut-larut.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN DAN KETERBUKAAN POLRES GRESIK
Perkara Fortuner putih ini menjadi ujian bagi transparansi penegakan hukum, khususnya dalam menjelaskan status kendaraan yang dipersengketakan dan alasan hukum di balik setiap tindakan penyidik.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dan bukti yang diajukan akan diperiksa secara profesional, objektif, serta sesuai prosedur.
Jika terdapat perbedaan klaim kepemilikan, penyidik perlu menjelaskan tahapan penanganan perkara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan penyidikan.
Jika terdapat persoalan administrasi kendaraan, hal itu juga perlu ditelusuri melalui instansi yang berwenang.
Begitu pula apabila muncul dugaan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan atau hubungan dengan aparat, dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang independen dan berbasis bukti.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pengakuan sepihak,sebaliknya, tidak boleh pula ada klaim yang luput diperiksa hanya karena pihak yang disebut memiliki kedudukan tertentu.
Pertanyaan mendasarnya sederhana bagaimana status hukum Toyota Fortuner putih tersebut, apa hasil pemeriksaan atas dokumen yang diajukan HN, dan kapan para pihak memperoleh kejelasan mengenai perkara ini
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari Polres Gresik maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk melengkapi informasi serta memastikan pemberitaan yang berimbang.
(Red)
Editor : Priyo