Beritakasus.com//Jember – Keluhan datang dari kalangan jurnalis terkait dugaan pemblokiran nomor telepon oleh Kapolsek Ambulu, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., setelah adanya upaya konfirmasi mengenai aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
Terlebih, sebelumnya telah beredar laporan dan pengaduan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung secara terbuka dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada pihak kepolisian terkait penanganan laporan tersebut belum memperoleh tanggapan yang memadai. Bahkan, muncul dugaan bahwa nomor kontak jurnalis yang berupaya meminta klarifikasi telah diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut pengaduan yang telah disampaikan serta komitmen aparat dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Masyarakat berharap setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, kebebasan pers dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan media massa diperlukan agar setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari AKP Solikhan Arief, S.H., M.H. terkait dugaan pemblokiran nomor jurnalis maupun perkembangan penanganan laporan aktivitas sabung ayam yang disampaikan masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
Editor : Priyo