Kamis, 03 Sep 2026 16:50 WIB

Aktivis Tolak Truk Tronton Melintas di Jalan Kelas III Probolinggo Dispensasi Tak Boleh Jadi Pembenaran

Beritakasus.com//Probolinggo — Kontroversi penggunaan armada truk tronton bertonase besar yang melintasi jalan kelas III dalam proyek pembangunan Jalan Condong–Segaran terus bergulir.

Aktivis kebijakan publik, Kamil Wahyudi, menyatakan penolakan keras terhadap pengoperasian armada tersebut, meski disebut terdapat dispensasi dari instansi terkait.

Menurut Kamil, dispensasi tidak semestinya menjadi dasar pembenaran apabila kendaraan yang melintas memiliki beban melebihi kemampuan jalan umum yang dilalui.

Dispensasi Dinilai Tak Menjamin Daya Tahan Jalan
Kamil menilai penerbitan dispensasi bagi kendaraan berkapasitas besar di jalan kelas III perlu dikaji kembali dari aspek hukum maupun teknis.

“Sekalipun benar ada izin dispensasi yang dikeluarkan, saya tetap menolak keras. Dispensasi dari dinas tidak otomatis mengubah struktur dan daya dukung jalan.

Kertas perizinan itu tidak bisa menahan beban puluhan ton di atas jalan kelas III yang kapasitasnya hanya sekitar 8 ton,” ujar Kamil, Kamis (3/9/2026).

Ia khawatir penggunaan armada bertonase besar dapat meningkatkan risiko kerusakan terhadap infrastruktur jalan yang digunakan sebagai jalur pendukung proyek.

Kamil juga mempertanyakan alasan penggunaan dispensasi apabila kondisi jalan memang tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat.

“Masyarakat diiming-imingi jalan baru di Condong–Segaran, tetapi ruas jalan kelas III di sekitarnya berpotensi hancur dalam hitungan bulan. Ini diduga bentuk pembohongan publik yang dibungkus legitimasi formal,” tegasnya.

Pengawasan Dinilai Tak Mengubah Kapasitas Jalan
Menanggapi klaim adanya pengawasan ketat petugas saat kendaraan tronton melintas, Kamil menilai pengawasan tetap tidak mengubah kapasitas teknis jalan.

“Pengawasan tidak bisa mengubah hukum fisika. Mau diawasi petugas sekalipun, jalan yang dihantam beban melebihi kapasitas berpotensi besar untuk jebol,” katanya.

Ia menilai persoalan utama bukan sekadar pengawasan di lapangan, melainkan kesesuaian antara jenis kendaraan, muatan, serta kelas jalan yang digunakan.

Soroti Dugaan “Dikotomi Palsu”
Kamil juga mengkritik narasi yang menurutnya seolah menempatkan masyarakat pada dua pilihan, yakni proyek terhambat atau penggunaan kendaraan berat melalui dispensasi.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan “dikotomi palsu” atau false dilemma.

“Ini diduga sebagai pilihan palsu yang diciptakan untuk menutupi indikasi ketidakmampuan perencanaan logistik kontraktor dan pengawas proyek.

Pilihan yang benar sejak awal adalah proyek berjalan tepat waktu menggunakan armada logistik yang sesuai dengan kelas jalan,” paparnya.

Menurutnya, kelancaran pembangunan infrastruktur seharusnya tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan jalan.

Minta Pemerintah Tak Bebani Uang Rakyat
Di akhir pernyataannya, Kamil mengingatkan pemerintah daerah agar mempertimbangkan dampak jangka panjang penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan bertonase besar.

Ia khawatir kerusakan jalan pendukung nantinya justru harus diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.

“Jangan sampai rakyat diberi jalan baru di Condong–Segaran hari ini, tetapi berpotensi harus menikmati jalan pendukung yang rusak selama bertahun-tahun ke depan,” pungkasnya.

Pernyataan Kamil tersebut merupakan pandangan dan kritik dari aktivis kebijakan publik.

Klaim mengenai dispensasi, kapasitas jalan, pengawasan, serta potensi kerusakan infrastruktur tetap memerlukan konfirmasi dari instansi penerbit izin, pihak kontraktor, dan pengelola proyek terkait.


(Red)

Editor : Priyo