Beritakasus//Bangkalan — Aksi penjambretan perhiasan emas senilai sekitar Rp1,189 miliar di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diungkap Satreskrim Polres Bangkalan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang pria berinisial S (39), warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan, diamankan polisi setelah diduga kuat menjadi pelaku perampasan tas berisi perhiasan emas milik seorang pedagang emas.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan korban diduga telah diincar pelaku sejak meninggalkan toko perhiasannya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV di Jalan Raya Patereman, Kecamatan Modung. Dalam rekaman, pelaku terlihat mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” ujar AKBP Wibowo saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan, Selasa (1/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada S yang diduga kuat sebagai pelaku. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Di antaranya, cincin seberat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, polisi turut menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan senilai sekitar Rp9 juta.
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” ungkap AKBP Wibowo.
Diduga Beraksi di Sreseh, Sampang
Dalam pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan dugaan bahwa tersangka sebelumnya melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang, pada hari yang sama sebelum melakukan penjambretan di Modung.
Kapolres Bangkalan menjelaskan, korban sebelumnya meninggalkan toko dan dalam perjalanan pulang diduga telah dibuntuti oleh pelaku.
“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” jelas AKBP Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan kurang dari 24 jam tersebut menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Bangkalan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus pencurian dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
(Red)
Editor : Priyo