Selasa, 01 Sep 2026 22:26 WIB

Lapor Pak Kapolri Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu di Jombang Disorot, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Beritakasus.com//Jombang — Instruksi pemberantasan perjudian kembali menjadi sorotan menyusul adanya informasi mengenai dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dua lokasi yang menjadi perhatian berada di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh.

 Informasi tersebut mencuat setelah adanya keresahan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh tim di lapangan.

Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian. Terlebih, pemberantasan perjudian selama ini menjadi salah satu perhatian penting dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sejumlah warga bahkan mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mendapatkan perhatian serius dari aparat kepolisian setempat.

Salah seorang warga yang disebut bernama Rusli (43) berharap praktik perjudian di wilayah Jombang segera ditertibkan apabila hasil penyelidikan aparat membuktikan adanya pelanggaran hukum.

“Kabupaten Jombang terkenal dengan kehidupan pesantrennya dan banyak tokoh agama berasal dari sini. Kenapa justru masih ada dugaan perjudian? Kalau memang terbukti, tentu harus segera ditindak,” ujarnya kepada awak media.

Rusli juga meminta agar pemberantasan perjudian dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga pihak yang diduga menjadi penyelenggara maupun pihak lain yang terbukti terlibat.

Menurutnya, praktik perjudian dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan ekonomi, mulai dari utang, konflik keluarga hingga meningkatnya potensi tindak kriminal.

Pengamat Hukum: Tidak Ada Pembenaran untuk Perjudian
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian tidak memiliki dasar pembenaran dalam hukum Indonesia.

Ia mendorong aparat kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda Jawa Timur, untuk melakukan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana perjudian.

“Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. 

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh ada pembiaran apabila unsur pidananya terpenuhi,” terang Didi, Selasa (1/9/2026).

Didi juga menyinggung ketentuan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta ketentuan perjudian dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, aparat harus memastikan setiap laporan maupun informasi masyarakat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Desak Transparansi dan Tindakan Nyata
Munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di dua wilayah Jombang tersebut kini menjadi perhatian publik.

Masyarakat meminta aparat kepolisian melakukan pengecekan dan penyelidikan secara objektif. 

Jika ditemukan unsur pidana, arena perjudian diharapkan segera ditindak dan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.

Di sisi lain, tudingan mengenai adanya pihak yang diduga membekingi aktivitas perjudian juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Jangan sampai isu tersebut berhenti sebagai dugaan tanpa adanya pemeriksaan yang transparan.

Publik juga berharap tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan perjudian. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pemain, penyelenggara maupun pihak yang memberikan perlindungan secara ilegal, harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Kini perhatian masyarakat tertuju kepada Polda Jawa Timur, Polres Jombang dan jajaran Polsek terkait untuk memberikan respons serta memastikan apakah informasi mengenai dugaan sabung ayam dan judi dadu tersebut benar adanya.

Jika terbukti, masyarakat mendesak agar dilakukan tindakan tegas, transparan dan terukur, demi menjaga keamanan, ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian.


(Red)

Editor : Priyo