Senin, 31 Agu 2026 22:31 WIB

Sarbumusi Kecam Dugaan Pungli PMI di Malaysia, Irham Ali Desak KPK dan Bareskrim Usut Tuntas

Beritakasus.com//Jombang — Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), Irham Ali Saifuddin, mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Irham menilai dugaan praktik tersebut sangat memprihatinkan karena disebut mengeruk uang dari hasil kerja keras para buruh migran Indonesia yang selama ini berjuang mencari nafkah sekaligus menjadi salah satu penyumbang devisa bagi negara.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa.

Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” kata Irham, Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai kelalaian atau pelanggaran administratif. 

Menurutnya, dugaan praktik tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena menyangkut perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Irham kemudian mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, untuk segera melakukan penyelidikan dan memproses dugaan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta agar dilakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan untuk menelusuri dugaan aliran dana dari agensi asing kepada pihak-pihak yang diduga terkait.

Selain itu, Irham meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama instansi terkait mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan atau menonaktifkan petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat, selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah penonaktifan ini sangat mendesak demi menjaga integritas proses hukum yang berjalan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Tak hanya itu, K-Sarbumusi juga mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil peran dalam melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur sistem digital yang berkaitan dengan pelayanan PMI.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” jelas Irham.

Sementara itu, berdasarkan laporan investigasi VOICEIndonesia.co pada 25 Agustus 2026, disebutkan adanya dugaan pungli dalam proses registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia.

Pungutan tersebut diduga berkisar RM300 hingga RM500 per berkas.
Laporan tersebut juga menyebut dugaan pungutan menyasar sebanyak 66.049 registrasi dengan nilai dana ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar Rp145 miliar.

Atas munculnya dugaan tersebut, desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh pun mengemuka. 

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memastikan perlindungan dan hak-hak PMI tetap terjamin.


(Red)

Editor : Priyo