Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Satlantas Polrestabes Surabaya Fokus Tindak 9 Pelanggaran

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Operasi ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kepolisian menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan jajaran lalu lintas, banyak kecelakaan lalu lintas yang berawal dari pelanggaran sederhana yang kerap diabaikan pengendara.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kelengkapan surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kesadaran dan kedisiplinan pengguna jalan dinilai menjadi faktor utama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Surabaya.

Sembilan Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain:
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengendara yang melawan arus lalu lintas, Pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Pengendara yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Satlantas Polrestabes Surabaya mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta menghindari sanksi selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jalan, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya dapat ditekan secara signifikan.


( Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru