Beritakasus.com//Probolinggo – Sengketa tanah warisan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Satreyan Kecamatan Maron kembali mencuat.pada hari Kamis (25/6/2026)
Ahli waris sah berinisial MS, melalui pendampingan Kantor Hukum LEXNORA, menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Tanah tersebut saat ini dikuasai secara fisik oleh HP, yang diketahui merupakan anak dari saudara tertua MS.
Pihak ahli waris menilai masih terdapat persoalan terkait status kepemilikan dan dasar penguasaan lahan tersebut.
Sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah beberapa kali dilakukan.
Pemerintah Desa Satreyan Kecamatan Maron juga telah memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Desa Satreyan dan telah berlangsung sebanyak dua kali.
Pada mediasi pertama, kedua pihak hadir untuk membahas penyelesaian permasalahan. Namun, pada mediasi kedua, pihak HP tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian secara musyawarah belum menemukan titik temu.
Ketua Umum Kantor Hukum LEXNORA, Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut terkait dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah oleh pihak lawan.
Menurut Hartono, terdapat dokumen berupa segel perjanjian jual beli yang diduga memiliki permasalahan dari sisi administrasi.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut, MS sebagai ahli waris disebut sedang berada di Malaysia untuk bekerja sehingga pihaknya mempertanyakan proses penerbitan dokumen tersebut.
Selain itu, Hartono juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan administrasi desa, data dalam buku Letter C masih mencatat objek tanah tersebut atas nama ahli waris yang sah.
Pihaknya menyebut belum menemukan adanya perubahan, pengalihan, maupun pencatatan peralihan hak dalam administrasi desa terkait objek tanah tersebut.
Atas temuan tersebut, Kantor Hukum LEXNORA bersama MS mengambil sejumlah langkah, baik secara administratif maupun di lapangan.
Salah satunya dengan rencana pemasangan papan pemberitahuan di lokasi tanah sengketa sebagai informasi kepada masyarakat bahwa objek tersebut sedang dalam proses penyelesaian hukum.
Selain itu, pihak LEXNORA juga akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Satreyan, pihak Kecamatan, dan Kepolisian Sektor setempat.
Langkah tersebut dilakukan agar pihak terkait mengetahui kondisi sengketa, termasuk adanya perbedaan klaim kepemilikan serta proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak ahli waris berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan mendapatkan kepastian terkait status kepemilikan tanah.
( Red)
Editor : Priyo