Katib Syuriyah PBNU Soroti Kepemimpinan Sidang Munas-Konbes NU 2026 yang Dinilai Otoriter

Beritakasus.com//Kediri, Jawa Timur – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ikhsan Abdullah, menilai sikap Katib Aam PBNU, KH Said Asrori, selaku Ketua Steering Committee (SC) telah bertindak sewenang-wenang dan otoriter saat memimpin jalannya Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, Jawa Timur, pada 20–22 Juni 2026 tersebut merupakan forum strategis yang membahas berbagai agenda penting organisasi menjelang Muktamar NU yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan KH Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/6/2026). Menurutnya, secara umum pelaksanaan Munas dan Konbes berjalan lancar serta menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi organisasi, jamiyah, dan jemaah Nahdlatul Ulama dengan melibatkan pengurus pusat, alim ulama, serta seluruh pengurus wilayah dari berbagai daerah di Indonesia.

Namun demikian, suasana persidangan disebut sempat memanas pada akhir sesi akibat tindakan pimpinan sidang yang dinilai mengambil keputusan secara sepihak terkait penetapan lokasi Muktamar.

"Musyawirin tidak menerima langkah tersebut dan langsung memprotes hingga maju ke meja persidangan," ujar KH Ikhsan.

Ia menilai tindakan Ketua SC yang langsung mengetok palu sidang tanpa melalui proses musyawarah telah mencederai mekanisme organisasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh Nahdlatul Ulama.

"Katib Aam selaku Ketua SC memimpin sidang dengan sangat otoriter. Tindakan ini merusak rajutan dan tenunan yang telah kita sulam dengan baik selama tiga hari penuh di Ponpes Ploso ini," tegasnya.

Situasi yang sempat memanas itu akhirnya mereda setelah Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, turun langsung mengambil mikrofon dan menenangkan jalannya persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, Rais Aam menegaskan bahwa keputusan harus dikembalikan sesuai hasil kesepakatan sidang pleno.

Menurut KH Ikhsan, persoalan lokasi Muktamar sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Komisi Organisasi selama hampir 11 jam.

Hasil pembahasan kemudian dibawa ke sidang pleno dan disepakati secara bulat oleh seluruh peserta.

Berdasarkan keputusan tersebut, lima provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat ditetapkan untuk disurvei kelayakannya oleh PBNU guna menentukan lokasi penyelenggaraan Muktamar yang paling siap memenuhi berbagai kriteria.

Namun, menurutnya, di tengah jalannya sidang pleno, pimpinan sidang secara tiba-tiba mengusulkan lokasi lain dan langsung menetapkannya.

"Namun tiba-tiba pimpinan sidang melontarkan usulan sendiri dan langsung mengetok palu menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai lokasi Muktamar, Inilah yang memicu keributan," ungkapnya.

KH Ikhsan menyesalkan insiden tersebut karena dinilai telah merendahkan marwah ulama dalam forum musyawarah yang seharusnya mengedepankan prinsip mufakat dan kebersamaan.

"Akhirnya keputusan sepihak itu dibatalkan sepenuhnya, dan kita kembali berpegang pada keputusan yang telah disepakati bersama musyawirin," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Steering Committee maupun Katib Aam PBNU terkait tudingan yang disampaikan oleh KH Ikhsan Abdullah tersebut.


( Red)

Editor : Priyo