Warga Keluhkan Maraknya Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Blitar, Desak Aparat Bertindak

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Blitar – Sejumlah warga mengeluhkan maraknya dugaan praktik perjudian sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut, Minggu (5/7/2026).

Salah seorang warga yang mengaku bernama Rohim menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian segera membubarkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

"Harapan kami kepada rekan-rekan media agar menyampaikan kepada bapak polisi supaya segera dibubarkan, mengingat kegiatan tersebut melanggar hukum dan dinilai berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat," ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga, terdapat sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam, cap jiki, dan dadu, di antaranya:
Desa Kauman, Kecamatan Srengat.
Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok.

Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, perbatasan Blitar–Kediri.
Informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lokasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis Jawa Timur, Agus, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang oleh hukum maupun norma agama.

Ia mengacu pada Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 426 mengatur sanksi bagi penyelenggara atau pihak yang menawarkan maupun memfasilitasi perjudian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Agus berharap aparat kepolisian, baik dari Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur, segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian.

Ia juga mengaku membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan lokasi perjudian lainnya di wilayah Blitar.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui nomor kontak yang disediakan olehnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur terkait informasi dugaan aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut. 


(Red)
.

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru