Senin, 29 Jun 2026 10:37 WIB

Dua Kali Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan Lexnora Law Firm Resmi Kirim Surat Pemberitahuan Pemasangan Banner

Beritakasus.com//Probolinggo – Kantor Hukum Lexnora Law Firm kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan mengirimkan surat pemberitahuan pemasangan banner pada objek tanah Persil Nomor 10 yang berlokasi di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pada hari Senin (29/6/2026)

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah dimaksud masih berada dalam proses sengketa hukum.

Sebelum mengambil langkah tersebut, upaya penyelesaian secara damai telah ditempuh melalui dua kali mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Satreyan. Mediasi pertama yang berlangsung pada 21 Mei 2026 dihadiri seluruh ahli waris dan para pihak yang berkepentingan.

Namun, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan.
Pada mediasi kedua, proses penyelesaian kembali tidak membuahkan hasil karena pihak yang saat ini menguasai objek tanah tidak menghadiri pertemuan.

Akibatnya, penyelesaian sengketa belum mencapai titik temu maupun kepastian hukum.

Menyikapi kondisi tersebut, Lexnora Law Firm mengirimkan surat pemberitahuan terkait rencana pemasangan banner sebagai langkah preventif untuk menjaga status quo objek sengketa.

Langkah ini juga dimaksudkan guna mencegah terjadinya transaksi maupun pengalihan hak atas tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak maupun masyarakat yang beritikad baik.

Direktur Lexnora Law Firm, Hartono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Kami selalu mengedepankan musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian sengketa.

Namun ketika dua kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan, negara menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Pengiriman surat pemberitahuan pemasangan banner ini bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan bentuk perlindungan hukum, pemberitahuan kepada masyarakat, dan upaya mencegah timbulnya kerugian hukum yang lebih besar.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara bermartabat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lexnora Law Firm juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap setiap bentuk transaksi, penguasaan, maupun pengalihan hak atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan prinsip utama yang harus dijaga demi memberikan perlindungan kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat yang beritikad baik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesi, Lexnora Law Firm menyatakan akan terus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah.

Namun demikian, apabila hak-hak klien memerlukan perlindungan lebih lanjut, kantor hukum tersebut menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Hartono menegaskan bahwa keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Keadilan bukan sekadar cita-cita, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Selama hak itu masih layak diperjuangkan, Lexnora Law Firm akan tetap hadir, berdiri teguh, dan mengawal proses hukum hingga tercapainya kepastian dan keadilan," pungkasnya.


(Red)

Editor : Priyo