Beritakasus.com//Kediri – Warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, mendesak aparat penegak hukum agar lebih tegas dalam menindak dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan aliran Sungai Konto, tepatnya di Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang.
Menurut informasi yang dihimpun, pada Jumat (10/7/2026), jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin di kawasan BBWS 70 aliran Sungai Konto.
Meski telah beberapa kali diberikan imbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut, aktivitas penambangan disebut masih terus berlangsung.
Tim investigasi media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelumnya juga melakukan peninjauan ke lokasi pada 4 Juli 2026. Dari hasil pemantauan, terlihat masih terdapat sejumlah titik yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir.
Salah seorang warga Kecamatan Kunjang yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial KH mengaku kecewa terhadap penanganan dugaan aktivitas tambang tersebut.
"Saya ingin kegiatan tambang pasir itu dihentikan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada media.
KH juga mengingatkan bahwa dugaan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Ia berharap Kapolres Kediri beserta jajaran dapat menegakkan hukum secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran.
(Red)
Editor : Priyo