Selasa, 07 Jul 2026 01:01 WIB

Pemilik Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Surabaya, Sidang Perdana Diwarnai Teguran Majelis Hakim

Beritakasus.com//Surabaya – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).

Sidang berlangsung dengan sorotan dari Majelis Hakim yang menegur kuasa hukum para tergugat karena dinilai belum siap dan belum melengkapi administrasi persidangan.

"Kelihatan seperti orang bingung saja," tegas Majelis Hakim di ruang sidang.

Gugatan diajukan oleh Sudjono Hadimulyo, BSc melalui kuasa hukumnya Moch. Fusthaathul Amri, SH, yang telah didaftarkan pada 19 Juni 2026. Para tergugat meliputi Camat Sukomanunggal, Lurah Simomulyo, Ketua LPMK Simomulyo, Ketua RW 07, pengelola GOR Cak Roekoen, serta sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan pengurus wilayah.

Dalam persidangan, hanya pihak pengelola GOR Cak Roekoen yang dinyatakan telah melengkapi seluruh administrasi.

Sementara beberapa tergugat dan turut tergugat hadir, namun berkas administrasi mereka belum lengkap.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas kurang lebih 2.500 meter persegi, yang dahulu merupakan lokasi Bioskop Rukun Mulyo dan kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal.

Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, termasuk hasil Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.

Menurut penggugat, pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga masyarakat, serta mengurangi fungsi fasilitas publik sebagai sarana pembinaan atlet sepak bola.

Sebelumnya, Sudjono telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026. Namun, pihak kecamatan menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah disetujui melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.

Penggugat menilai dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut, sehingga tindakan para tergugat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam gugatannya, ia turut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Tak hanya itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp10 miliar, disertai permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset para tergugat.

Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh dalil gugatan maupun bantahan para pihak akan diperiksa dan diputus berdasarkan proses hukum yang berlaku.


(Red)

Editor : Priyo