Beritakasus.com//Surabaya – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Jumat (26/6/2026).
Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat keamanan yang melakukan pengamanan demonstrasi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa sebelumnya petugas mengamankan 24 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Seluruh peserta aksi yang diamankan kemudian diperiksa secara intensif, termasuk dilakukan pendalaman terhadap barang bukti digital berupa telepon seluler.
Menurut Luthfie, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa yang berujung ricuh tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap 14 orang belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu mereka dipulangkan, namun proses pendalaman tetap berlanjut melalui analisis digital yang masih berlangsung," ujarnya.
Sementara itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka diduga memiliki peran aktif dalam aksi perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas keamanan saat pengamanan demonstrasi berlangsung.
Keempat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolrestabes menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila hasil pemeriksaan barang bukti digital menemukan keterlibatan pihak lain.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kebebasan berpendapat dapat terlaksana tanpa menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.
(Red)
Editor : Priyo