Residivis Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 12 Paket Sabu Seberat 12,18 Gram

Reporter : Priyo

beritakasus.com//Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 12,18 gram bruto, Selasa (14/7/2026).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.

TWS diamankan di Jalan Sudarsono, Surabaya, sesaat setelah diduga selesai menempatkan atau "meranjau" paket sabu di sejumlah titik.

"Dari informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti. 

Pergerakan tersangka cukup mobile sehingga sulit dideteksi. Begitu selesai meranjau narkotika, langsung kami lakukan penangkapan," ujar AKP Adik Agus Putrawan saat konferensi pers.

Hasil penyidikan mengungkap, sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial KING, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka menerima instruksi melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu dan menempatkannya di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Delta Sari.

Dari total 12 paket tersebut, dua paket diberikan kepada TWS secara cuma-cuma, sementara 10 paket lainnya diperintahkan untuk diedarkan. 

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diranjau, sehingga jika seluruh paket berhasil ditempatkan, ia akan menerima bayaran Rp200 ribu.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp20 ribu yang diduga merupakan hasil dari satu paket sabu yang telah berhasil diedarkan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 12 klip plastik berisi sabu seberat bruto 12,18 gram, satu unit telepon genggam, serta satu kotak telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, ia pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali mengedarkan sabu karena alasan ekonomi sekaligus untuk memperoleh sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain, termasuk KING yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.


(Dimas)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru