Beritakasus.com//Surabaya – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengurus RT dan RW tidak diperbolehkan menetapkan iuran wajib kepada warga untuk kegiatan Agustusan.pada hari Rabu (21/7/2026)
Menurut Eri Cahyadi, semangat peringatan Hari Kemerdekaan harus dibangun atas dasar kebersamaan, gotong royong, dan sukarela, bukan dengan membebani masyarakat melalui pungutan yang bersifat wajib.
"Kalau ada kegiatan Agustusan, jangan sampai ada iuran yang diwajibkan kepada warga.
Semua harus berdasarkan kesepakatan dan sifatnya sukarela," tegas Eri.
Ia menjelaskan, apabila warga ingin mengadakan berbagai perlombaan, kerja bakti, atau malam tirakatan, pelaksanaannya hendaknya disesuaikan dengan kemampuan lingkungan masing-masing tanpa memberatkan masyarakat.
Eri juga mengingatkan seluruh pengurus RT dan RW agar mengedepankan musyawarah dalam setiap rencana kegiatan.
Jika membutuhkan dukungan pendanaan, dapat dilakukan melalui partisipasi sukarela dari warga maupun pihak lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Surabaya berharap peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini menjadi momentum mempererat persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, serta memperkuat kebersamaan antarwarga di setiap lingkungan.
Masyarakat pun diimbau untuk merayakan Hari Kemerdekaan dengan sederhana namun penuh makna, melalui kegiatan yang positif, kreatif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan serta kebhinekaan.
( Dimas)
Editor : Priyo