Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Satwa

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional senilai Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.,pada hari Kamis (23/7/2027)

Menurut penyidik, anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk perawatan dan pengadaan pakan satwa diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya, sejumlah satwa mengalami kondisi memprihatinkan, seperti kurus, sakit, bahkan dilaporkan ada yang mati akibat kurangnya perawatan dan pemenuhan kebutuhan pakan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menyampaikan bahwa dari total kerugian negara tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan anggaran operasional, termasuk anggaran pakan satwa.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Jawa Timur untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru