Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Minta Aparat Selidiki Dugaan Judi Sabung Ayam di Pondok Dalem Secara Profesional

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Jember – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, hingga Kapolsek Semboro, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Permintaan tersebut muncul setelah warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Pondok Dalem.

Warga berharap aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari masyarakat pada Minggu (26/7/2026), lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam berada di sebelah barat Alfamart Pondok Dalem. Dari titik tersebut, lokasi yang dimaksud disebut berada di sekitar Warung Makan Pancasona, kemudian sedikit ke arah utara.

Menurut keterangan warga, tempat tersebut diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai dugaan praktik perjudian.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons terhadap laporan masyarakat.

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum.

Jika memang benar terjadi praktik perjudian, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga sebaiknya disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujarnya.

Seorang tokoh agama di Kecamatan Semboro yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa segala bentuk perjudian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai dampak negatif seperti perselisihan, gangguan keamanan, hingga merusak keharmonisan keluarga.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Jika benar ada aktivitas seperti yang diinformasikan warga, kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang adil akan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tuturnya.

Senada dengan itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian atas informasi yang selama ini berkembang.

Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar tidak muncul berbagai asumsi maupun keresahan di tengah masyarakat.

"Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Harapan kami sederhana, lakukan pengecekan di lapangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya agar isu ini tidak terus berkembang," ungkapnya.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, maupun Kapolsek Semboro terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Dalam informasi yang diterima redaksi, sempat beredar penyebutan nama seseorang yang dikaitkan dengan lokasi tersebut. Namun, redaksi tidak mempublikasikan identitas yang bersangkutan karena belum terdapat konfirmasi maupun bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan laporan masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang berkaitan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, warga meminta agar dilakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap kepolisian dapat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru