AH Bebas Usai Ditahan 1 Bulan 6 Hari, AMI Desak Polres Pasuruan Kota Buka Status Perkara

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Pasuruan – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka terkait status hukum mantan kepala desa berinisial AH yang disebut sempat menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan tanpa menjalani persidangan.

Baihaki menyampaikan desakan tersebut setelah bertemu langsung dengan AH beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani proses persidangan.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status perkara yang sebelumnya menjerat AH.

Baihaki meminta aparat penegak hukum menjelaskan apakah proses penyidikan masih berlangsung, telah dihentikan, atau sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Menurut Baihaki, apabila perkara masih berjalan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya sepanjang informasi tersebut tidak termasuk yang dikecualikan.

Sebaliknya, apabila perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentiannya juga dapat dijelaskan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya.

Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Ia menuturkan, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku akhirnya dibebaskan.

Baihaki menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data,” tuturnya.

Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky.

Sejumlah pertanyaan diajukan, di antaranya mengenai status perkara AH, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan bahwa awak media diminta mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut.

Ia juga mengaku tidak mengetahui perkara yang dimaksud.
“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Aipda Junaidi, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Baihaki menilai media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang.

Menurutnya, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses klarifikasi.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi,” tegasnya.

Baihaki mengatakan AMI hanya ingin memastikan status hukum AH sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, pihaknya menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegas Baihaki.

Selain mempertanyakan status perkara AH, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.

Dengan demikian, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.


( Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru