Jumat, 21 Agu 2026 08:32 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 250,16 Gram

Beritakasus.com//Surabaya — Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua terduga pengedar berinisial MZK (26), warga Rumah Susun Sombo,

Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Malang, diamankan dari lokasi berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 250,16 gram yang dikemas dalam 100 plastik klip.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya.

Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan di sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MZK. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut karena mencurigai sabu disimpan di tempat lain.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” ujar Kasat Resnarkoba

Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Penggeledahan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni Rumah Susun Sombo, Surabaya. Di tempat tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi ketiga di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan ABA.

Dari tangan ABA, petugas menyita satu unit iPhone 15 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta menerima transfer uang melalui aplikasi mobile banking.

Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang ditemukan di Rumah Susun Sombo tersebut merupakan milik ABA. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara diranjau di suatu tempat, kemudian diambil oleh MZK. Pengakuannya sudah empat kali,” jelas AKBP Dodi.

Sabu yang diperoleh melalui sistem ranjau tersebut selanjutnya dibawa MZK ke Rumah Susun Sombo untuk ditimbang dan dibagi menjadi paket-paket kecil sesuai arahan ABA sebelum diedarkan kepada pembeli.

MZK melakukan pembayaran kepada ABA setelah seluruh sabu terjual. Harga yang disepakati sebesar Rp550.000 per gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(Red)

Editor : Priyo