Diduga Edarkan Sabu 8,483 Gram, Pria 51 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Sawah Pulo Surab

Beritakasus.com//Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya., pada hari Rabu (30/9/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D, berusia 51 tahun, warga Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Berdasarkan keterangan dalam press release, tersangka D diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

D disebut membeli sabu dari F pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, melalui transaksi secara langsung di sebuah gubuk di kawasan Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Dalam transaksi tersebut, D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp5,5 juta, atau sekitar Rp550 ribu per gram.

Setelah memperoleh barang tersebut, sabu kemudian disimpan oleh tersangka di rumah sambil menunggu calon pembeli.

Polisi menyebut, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas penjualan sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya diamankan petugas.

“Setelah mendapatkan sekitar 10 gram narkotika jenis sabu, tersangka menyimpannya sambil menunggu pasien atau pembeli.

Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa poket apabila ada pembeli,” demikian keterangan dalam press release.

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta apabila seluruh sabu berhasil terjual.

Polisi juga menyebut keuntungan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mengonsumsi sabu.

Motif yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, tersangka diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan finansial sekaligus memperoleh kesempatan menggunakan narkotika tersebut tanpa harus membelinya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah wadah kacamata warna hijau merek Eiger, satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram, satu bendel klip plastik kecil tanpa isi, satu timbangan elektrik, satu serok sabu, serta satu unit telepon seluler.

Atas perkara tersebut, tersangka D dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai ketentuan subsider.

Sementara itu, polisi masih memburu F yang disebut sebagai pemasok dan berstatus DPO untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain."Pungkasnya.

Editor : Priyo