Beritakasus.com//Surabaya — Proses pengurusan surat domisili Rumah Rehabilitasi Lentera Amanah Bersinar (LAB) yang beralamat di Jalan Kupang Baru Gang 2 No. 32, Kelurahan Sonokwijinan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, menjadi perhatian dan bahan diskusi pengurus.
Pasalnya, proses pengurusan administrasi tersebut dipertanyakan lantaran dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Pengurus LAB mempertanyakan kendala yang menyebabkan surat domisili maupun proses administrasi terkait belum memperoleh kejelasan.
Dalam diskusi tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah masih terdapat persyaratan administratif yang belum dipenuhi atau terdapat pertimbangan lain dari pihak lingkungan setempat.
“Kami ingin mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi kendala dalam proses perizinan ini. Kalau memang masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, kami siap melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Oni selaku Ketua Rumah Rehabilitasi LAB, M. Arif selaku Pembina, serta Widi sebagai anggota kemitraan LAB, berharap proses administrasi dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumah Rehabilitasi LAB sendiri diharapkan dapat menjadi salah satu tempat yang memberikan pendampingan serta proses pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Karena itu, pihak pengurus berharap adanya penjelasan secara transparan mengenai persyaratan, tahapan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan surat domisili maupun administrasi lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kejelasan bahwa kendala tersebut berkaitan dengan adanya penolakan terhadap keberadaan Rumah Rehab LAB di lingkungan setempat.
Belum diketahui pula secara pasti faktor yang menyebabkan proses administrasi tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Padahal, menurut pengurus, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak maupun instansi terkait guna membahas keberadaan dan proses administrasi Rumah Rehabilitasi LAB.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari kalangan pengurus di karenakan warga sekitar menganggap berdirinya rumah rehab akan terjadinya kegaduhan, " Ujar Bang Oni alasan warga sekitar tidak Rasioanal,dikarenakan rumah rehab belum berdiri tapi mereka sudah Menolak Dan menganggap Adanya kegaduhan
sebenarnya yang menjadi kendala dalam pengurusan surat domisili Rumah Rehab LAB itu apa?Apakah ada Indikasi tertentu dengan penolakan Domisili tsb??
Bang Oni selaku Ketua LAB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui ruang komunikasi dan diskusi antara pengelola LAB, pihak RT/RW, serta pihak terkait lainnya.
“Kami berharap ada komunikasi yang baik dan solusi terbaik atas kendala tersebut, sehingga semuanya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” Pungkasnya
(Red)
Editor : Priyo