Jumat, 25 Sep 2026 06:38 WIB

LPK JKI Soroti Penagihan Debt Collector di Jalan, Dodik Firmansyah Konsumen Pahami Hak dan Jangan Terintimidasi

Beritakasus.com//Surabaya — Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) angkat bicara terkait keluhan masyarakat mengenai praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC), termasuk penagihan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.

Pendiri LPK JKI, Dodik Firmansyah, S.H., yang juga seorang advokat, mengingatkan masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.

Menurut Dodik, persoalan tunggakan kredit tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Namun, proses penagihan juga harus dilakukan dengan menghormati ketentuan hukum serta hak konsumen.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Selasa (24/9/2026).

Soroti Penagihan dengan Cara Menghadang di Jalan
LPK JKI menyebut pihaknya menerima atau menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang maupun menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.

Dodik mengatakan, masyarakat yang menghadapi persoalan kredit macet perlu mengetahui prosedur penagihan serta mekanisme penyelesaian dan eksekusi jaminan yang berlaku.

Ia menegaskan, adanya tunggakan kredit tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen untuk mendapatkan perlakuan yang aman dan sesuai hukum.

“Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia, jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Kredit Macet Tetap Harus Diselesaikan
Sebagai advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menilai penting untuk membedakan antara kewajiban debitur dalam menyelesaikan kredit dengan cara penagihan yang dilakukan kreditur maupun perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, ketika terjadi wanprestasi, para pihak memiliki sejumlah mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, mulai dari komunikasi, negosiasi, restrukturisasi sesuai ketentuan, hingga mekanisme hukum apabila diperlukan.

Dodik juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menyerahkan kendaraan kepada seseorang yang mengaku sebagai debt collector tanpa terlebih dahulu memastikan identitas, kewenangan, serta dokumen yang berkaitan dengan proses penagihan.

LPK JKI Ingatkan Konsumen Pahami Hak
LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Konsumen dapat meminta identitas serta dokumen terkait proses penagihan.

Jika situasi memungkinkan dan tetap aman, kejadian juga dapat dicatat atau didokumentasikan sebagai bahan apabila nantinya diperlukan dalam proses pengaduan.

Apabila terdapat dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan konsumen.

“Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” kata Dodik.

Dodik Firmansyah Dorong Edukasi Hukum
Dodik Firmansyah, S.H., yang merupakan advokat sekaligus Pendiri LPK JKI, menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.

LPK JKI juga mengingatkan masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta memanfaatkan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.

“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H., advokat sekaligus Pendiri LPK JKI."Pungkasnya.


(Red)

Editor : Priyo