Beritakasus.com//Gresik — Sepeda motor Honda Scoopy milik warga raib saat ditinggal mengikuti latihan Paskibra di Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang kemudian memburu hingga meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FH (28) dan HYU (27). Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (11/9/2026) petang. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48) dibawa anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas.
Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban masih sempat mendatangi sepeda motornya untuk mengambil air minum dari dalam jok. Namun, setelah latihan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.
Motor korban diduga telah dicuri saat ditinggalkan mengikuti latihan. Akibat kejadian itu, Asnan mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balongpanggang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap FH dan HYU tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Petugas juga menyita dua buah jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang diduga digunakan untuk menawarkan kendaraan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar AKP Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di kawasan Rest Area Wahas.
Saat ini, FH dan HYU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian sesuai hasil penyidikan.
Satreskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminal dapat menghubungi Call Center Polisi 110 yang bebas pulsa atau kanal pengaduan Lapor “Cak Rama” Kapolres Gresik di nomor 081188002006.
(Red)
Editor : Priyo