Jumat, 25 Sep 2026 06:38 WIB

Edarkan Sabu 100,72 Gram, GS Dibekuk Polisi Bandar Berinisial Kemprek Masuk DPO

Beritakasus.com//Surabaya — Niat mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir narkotika justru membuat GS (35), warga Jalan Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, harus berurusan dengan hukum.

GS diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada di sebuah rumah kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (14/8/2026) sore.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 100,72 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan oleh petugas di lapangan.

“Dari lokasi penangkapan, kami menemukan tiga buah klip plastik berisi kristal putih yang dipastikan sebagai sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat keseluruhannya mencapai 100,72 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menyebut sabu tersebut bukan milik GS. Ia diduga berperan sebagai kurir atau perpanjangan tangan seorang bandar berinisial Y alias Kemprek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mendapatkan barang haram ini dengan cara dititipi. Proses serah terimanya tidak tatap muka, melainkan dengan sistem ranjau yang diarahkan oleh DPO Kemprek,” jelas Adik.

Menurut keterangan kepolisian, setelah mengambil sabu melalui sistem ranjau, GS membawa barang tersebut ke rumah dan menunggu instruksi berikutnya dari Kemprek.

GS diduga baru menjalankan aksinya setelah mendapat perintah melalui telepon untuk membagi sabu menjadi beberapa paket dan meletakkannya di titik-titik yang telah ditentukan.

“GS ini sifatnya menunggu komando. Kalau sudah ada perintah dari Kemprek melalui telepon untuk membagi paketan dan meranjaunya ke titik tertentu, baru tersangka ini bergerak ke lapangan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, GS disebut mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan.

Dalam kurun waktu itu, ia diduga telah menerima pasokan sabu sebanyak tiga kali.
Pengiriman pertama disebut sebanyak 25 gram, kemudian 50 gram pada pengiriman kedua.

Sementara pengiriman terakhir sebanyak 100 gram berhasil diamankan petugas.

Polisi juga menyebut aktivitas GS cukup intens. Dalam sehari, tersangka diduga dapat menyebarkan atau meranjau sabu ke sejumlah titik berdasarkan arahan Kemprek.

“Dalam sehari, tersangka bisa menyebar atau meranjau sabu ke satu hingga lima belas titik berbeda, murni atas arahan dari Kemprek,” terang Adik.

Terkait motif, polisi menyebut GS mengaku mendapatkan imbalan Rp35.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.

Selain alasan ekonomi, GS juga disebut mengaku menjadi kurir karena mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari pihak yang merekrutnya.

“Motif utamanya memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi di samping itu, tersangka mau menjadi kurir agar bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dari bosnya,” ungkapnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut sekaligus memburu Y alias Kemprek yang telah ditetapkan sebagai DPO.

GS kini harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika tersebut.


(Red)

Editor : Priyo