Gurita Narkoba Dibongkar Polda Jatim: 1.870 Kasus Terungkap, 2.382 Tersangka Diamankan

Beritakasus.com//Surabaya — Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran membongkar 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Triwulan III 2026, periode Juli hingga September.

Dari ribuan perkara tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengungkapkan, dari keseluruhan kasus tersebut polisi menyita berbagai jenis barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan,

pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.

Dalam penanganan perkara, Polda Jatim juga melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara terhadap jaringan maupun pengedar, proses penegakan hukum dilakukan,
sepanjang Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan 11 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita antara lain 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.

Salah satu kasus menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut.

Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.

Penyidik masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus lainnya terungkap di Kabupaten Malang, Polisi menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah greenhouse yang diduga digunakan untuk membudidayakan 148 batang tanaman ganja.

Dari hasil pemeriksaan, RI menerangkan bahwa bibit ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SL yang saat ini berstatus DPO.

Sementara itu, polisi juga menangkap tersangka berinisial IA di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate sebanyak 842,5 mililiter.

Kombes Pol Kurniawan mengatakan, penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik menjadi salah satu modus yang kini menjadi perhatian kepolisian.

“Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik.

Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,
Polisi menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan secara komprehensif melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. 


(Red)

Editor : Priyo