Sabtu, 26 Sep 2026 20:27 WIB

Curanmor di Menganti Gagal Total, Pelaku Baru Kabur 20 Meter Langsung Diciduk Polisi

Beritakasus.com//Gresik — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Toko Madura Letanza, Jalan Raya Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan.

Seorang terduga pelaku berhasil diamankan petugas hanya sekitar 20 meter setelah membawa kabur sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Korban, Samsuri, saat itu sedang menjaga toko.

Sepeda motor Honda Vario 125 bernopol M 2876 CL miliknya diparkir di depan toko dengan posisi menghadap ke timur, sementara kunci kontak berada di dalam dashboard.

Berdasarkan laporan Polsek Menganti, kejadian bermula ketika dua orang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di sekitar toko.

Salah seorang kemudian turun, berjalan kaki menuju sepeda motor korban, lalu menaiki Honda Vario tersebut dan menyalakan mesinnya.

Pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah timur.

Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung melakukan pengejaran sambil berteriak, “Maling-maling!”
Teriakan tersebut mengundang perhatian saksi Achmad Abdul Azzis.

Pada saat bersamaan, petugas piket Polsek Menganti, Aiptu Tri Widodo selaku Kanit Reskrim dan Aipda Wahyu, yang kebetulan sedang melakukan patroli, turut melakukan pengejaran.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, sekitar 20 meter, petugas bersama korban dan saksi berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motor yang dibawanya.

Terduga pelaku kemudian diketahui bernama Muhammad Rosul, warga Krembangan, Kota Surabaya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi M 2876 CL beserta kunci kontak dan STNK.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K. dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari respons cepat korban, saksi, dan anggota yang sedang melaksanakan patroli.

“Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Menganti untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp18 juta.

Polsek Menganti telah menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan rekaman CCTV, memeriksa para saksi, mengamankan dan memeriksa terduga pelaku sebagai tersangka, serta menyita barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.


(Red)

Editor : Priyo