Beritakasus.com//Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik.
Dua orang terduga pelaku berinisial S (34) dan MP (23) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis yang digelar Polres Gresik, Selasa (29/9/2026) sore.
Rilis dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Kapolres Gresik mengatakan, perkara tersebut dilaporkan pada 25 September 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
“Untuk ungkap ini kami laksanakan kurang dari satu hari. Jadi tanggal 25 dilaporkan, alhamdulillah tanggal 26 sudah bisa kita amankan,” ujar Kapolres Gresik.
Motor Raib Saat Korban Berbelanja
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.50 WIB, di sebuah pertokoan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Saat itu korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi W XXXX FV. Kendaraan kemudian diparkir di area depan pertokoan sebelum korban masuk untuk melakukan transaksi.
Sekitar pukul 11.10 WIB, korban keluar dari pertokoan dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan S dan MP di sekitar Jalan Usman Sadar, Gresik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam pencurian kendaraan bermotor di sebuah pertokoan atau Indomaret di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas.
Dua Terduga Pelaku Disebut Residivis Polisi mengungkapkan, S dan MP diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2022 dan 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, serta tiga kunci sepeda motor yang diduga palsu.
Petugas juga mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2024 milik korban dan satu unit Honda Beat Street warna cokelat bernomor polisi L XXXX PL yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.
Selain itu, rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Enam Lokasi Curanmor Masih Didalami Satreskrim Polres Gresik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku.
Dari pengembangan sementara, polisi memperoleh informasi mengenai enam lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Lokasi tersebut meliputi sebuah pertokoan di kawasan Randuagung, Kecamatan Kebomas., pertokoan di Kecamatan Kebomas, pertokoan di Jalan Sunan Giri Kebomas., pertokoan di Jalan Jawa kawasan Gresik Kota Baru (GKB); pertokoan di sekitar Jalan Panglima Sudirman., serta sebuah pertokoan di kawasan GKB.
Kedua terduga pelaku diduga menjalankan aksinya secara berdua dengan menyasar kendaraan bermotor roda dua.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap masing-masing lokasi, termasuk pemeriksaan saksi dan korban serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta selalu menggunakan kunci stang saat memarkir kendaraan dan, apabila memungkinkan, menggunakan pengamanan tambahan.
Kendaraan juga disarankan diparkir di lokasi yang aman serta mendapatkan pengawasan petugas maupun pengamanan swakarsa.
“Apabila masyarakat mengetahui hal-hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Gresik, dapat langsung menghubungi Call Center 110 atau Hotline Cak Rama di 081188002006,” imbau Kapolres.
Empat Kendaraan Dikembalikan kepada Pemilik, dalam kegiatan rilis tersebut, Polres Gresik juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan bermotor kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan pengembangan perkara.
Sebanyak empat unit kendaraan roda dua dikembalikan kepada masyarakat.
Kendaraan tersebut antara lain hasil pengembangan TKP Balongpanggang, sepeda motor yang sebelumnya diinformasikan melalui media sosial, Honda Beat dari TKP Panceng, serta Honda Vario warna merah dari TKP Sekarkurung.
Pengembalian kendaraan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara sekaligus upaya kepolisian mengembalikan barang milik masyarakat yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Gresik.
(Red)
Editor : Priyo