Beritakasus.com//Surabaya — Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali mengungkap sejumlah keterangan penting terkait asal barang, sertifikasi SNI, hingga posisi PT BPI dalam rantai distribusi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9/2026), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut Andre, barang yang diterima dari supplier tersebut disertai dokumen sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Wire rope dibeli dari SSGS.
Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata
Andre di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut kemudian didalami hakim anggota Edi Saputra P Lawi, khususnya mengenai sertifikasi produk yang diterima PT BPI.
Andre menyebut wire rope yang diterima dari supplier dilengkapi sertifikat SNI.
Ia juga menyatakan terdapat keterangan SNI pada produk bermerek Dongwa.
“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian.
Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.
PT BPI Disebut Hanya Bertindak sebagai Distributor
Andre juga menjelaskan hubungan bisnis antara PT BPI dan PT SSGS. Menurutnya, PT BPI ditunjuk sebagai distributor untuk memasarkan produk tanpa melakukan perubahan terhadap bentuk barang.
“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.
Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond. Salah satunya mengenai transaksi perdagangan dan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawab Andre.
Edward juga menanyakan apakah selama Andre bekerja di PT BPI pernah terdapat keluhan konsumen berkaitan dengan kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.
Andre menyatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.
“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.
Saksi Tegaskan BPI Bukan Produsen dalam pemeriksaan selanjutnya, Andre menegaskan PT BPI tidak melakukan proses produksi wire rope. Perusahaan, kata dia, hanya menjalankan kegiatan perdagangan sebagai distributor.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi.
Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.
Persidangan juga membahas pencatatan merek Dongwa dan Unistrand. Andre menjelaskan bahwa hubungan kedua merek tersebut, menurut pengetahuannya, hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi.
“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Saat ditanya apakah PT BPI menempelkan merek tertentu pada fisik barang, Andre membantah.
“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesengajaan, penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) pada diri kliennya.
Menurut Edward, perkara tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari aspek administratif mengenai sertifikasi produk.
Pengetahuan terdakwa ketika memperoleh barang, dokumen yang diterima dari supplier, serta mekanisme distribusi dinilai perlu diuji secara menyeluruh dalam persidangan.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran, apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.
Ia menambahkan, keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru membuka gambaran mengenai posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.
“Harus dilihat bagaimana pemahaman klien kami ketika barang diterima, dari siapa barang diperoleh, dokumen apa yang menyertainya, serta bagaimana proses perdagangan tersebut berlangsung.
Semua harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.
Menurut Edward, fakta bahwa PT BPI bertindak sebagai distributor dan memperoleh barang dari supplier merupakan bagian yang perlu dipertimbangkan dalam menilai pertanggungjawaban pidana Santoso.
Isi Dakwaan JPU
Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS, kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
JPU mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Keterangan saksi dalam persidangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Perkara ini masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
Editor : Priyo