Dugaan Judi Sabung Ayam Karangduren Jadi Sorotan, Mbah Semar Konfirmasi dan Verifikasi Wajib Dilakukan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Jember — Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Karangduren, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan.

Informasi tersebut sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online dan memunculkan pertanyaan mengenai proses konfirmasi serta verifikasi sebelum berita dipublikasikan, Minggu (23/8/2026).

Salah satu pemberitaan yang beredar dimuat Krisna News TV pada 22 Agustus 2026 dengan judul “Dugaan Judi Sabung Ayam di Karangduren Jember Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Keseriusan APH.” Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian dihimpun tim media di lapangan pada Kamis (20/8/2026).

Praktisi media, Mbah Semar, menilai setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai sebelum disajikan kepada publik.
“Pers itu memiliki kebebasan, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab.

Wartawan jangan hanya menerima informasi dari seseorang kemudian langsung menjadikannya berita. Harus ada verifikasi, konfirmasi, cek fakta dan kalau menyangkut sebuah lokasi, seharusnya benar-benar turun ke lapangan,” tegas Mbah Semar.

Menurutnya, penggunaan kata “dugaan” memang penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

Namun, hal tersebut tidak berarti media terbebas dari kewajiban melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima.

Ia mempertanyakan sejumlah hal, antara lain siapa yang melakukan peliputan di lapangan, siapa sumber informasi, bukti apa yang diperoleh, serta sejauh mana konfirmasi dilakukan kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau memberitakan dugaan perjudian, konfirmasi bukan hanya kepada masyarakat yang memberikan informasi.

Aparat penegak hukum juga harus dikonfirmasi. Pemerintah desa bisa dikonfirmasi. Pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi juga perlu dimintai keterangan. Itu baru namanya berita berimbang,” ujarnya.

Mbah Semar juga menyoroti penggunaan foto atau flyer dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perjudian.

Menurutnya, foto ilustrasi atau gambar yang tidak menunjukkan kondisi aktual di lokasi tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa suatu aktivitas benar-benar sedang berlangsung.

Foto yang digunakan dalam pemberitaan, lanjutnya, harus memiliki konteks yang jelas, seperti waktu pengambilan, lokasi, pihak yang mengambil gambar, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang diberitakan.

Ia juga mengingatkan agar wartawan tidak menjadikan profesinya sebagai alat untuk kepentingan pribadi.

“Jangan karena mengejar traffic, mengejar viral, mengejar keuntungan, kemudian prinsip jurnalistik ditinggalkan.

Wartawan harus ingat: ada Kode Etik Jurnalistik, ada Undang-Undang Pers, ada tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegasnya.

Mbah Semar menegaskan bahwa kritik terhadap proses pemberitaan tersebut bukan berarti membela pihak yang dituding melakukan perjudian maupun menyalahkan aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila benar ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan hukum.

Namun, apabila informasi yang diberitakan belum terverifikasi, media juga harus bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik yang diterbitkannya.

“Saya tidak membela perjudian. Kalau benar ada, berantas. Kalau tidak benar, jangan membuat masyarakat percaya sesuatu yang belum terbukti. Dua-duanya sama-sama harus kita jaga,” katanya.


(Red)

 

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru