Residivis Kembali Edarkan Sabu, Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar di Bendul Merisi

Reporter : Priyo

Beritakasus.com // Surabaya — Pernah menjalani hukuman penjara pada 2017 karena kasus narkotika ternyata tidak membuat pria berinisial ZA (35) kapok.

Penjaga warung kopi asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, tersebut kembali terjerumus dalam peredaran narkotika jenis sabu.

ZA nekat kembali menjadi pengedar setelah tergiur keuntungan dari setiap transaksi. Ia diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah ZA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, menjelaskan bahwa ZA ditangkap pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RBT yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"ZA merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Dia mendapatkan sabu dari bandar berinisial RBT yang kini DPO dan sedang kami kejar," jelas AKBP Dodi, Kamis (27/8/2026).

Dalam penyidikan, ZA mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari RBT sebanyak tiga kali.

Kepada petugas, ZA juga mengaku mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan karena pendapatannya dari menjaga warung kopi dirasa belum mencukupi.

"Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya," ujar ZA.

Selain sembilan bungkus sabu dengan berat total 0,666 gram, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.000.000, satu skrop plastik warna hijau, satu skrop plastik warna putih, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, dan satu unit telepon seluler.

Saat ini, ZA menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sementara polisi masih memburu RBT yang telah ditetapkan sebagai DPO.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru