Polsek Bubutan Bekuk Dua Residivis Curanmor, Aksi Siang Hari Terbongkar Lewat CCTV

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Surabaya — Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Margorukun Gang X, Surabaya., pada hari Selasa (1/9/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26).

Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dan diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial A.M.G. (22) memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumahnya pada sekitar pukul 12.55 WIB.

Setelah memarkir kendaraan, korban masuk ke dalam rumah dan sempat berbincang dengan ibunya sebelum kemudian mandi. Namun, usai mandi, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah telah raib.

Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraannya kepada sejumlah tetangga. Setelah itu, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.

Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat dua orang yang diduga mengambil sepeda motor korban.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bubutan. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp20,75 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil.

Pada 5 Agustus 2026, tim opsnal berhasil mengamankan W.A.S. di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.

Sehari kemudian, pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengamankan A.R. di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Polisi juga mengamankan foto salah seorang pelaku, kaos warna biru bertuliskan “RBONCP” serta topi hitam berlogo Adidas.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian.

W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.

Sementara itu, A.R. pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021.

Pada 2023, A.R. kembali ditahan dalam perkara curanmor.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru