Hampir 2 Tahun Tanpa Kepastian Korban Pertanyakan  Penanganan Perkara di Bangkalan Kami Merasa Hukum Tidak Berjalan

Reporter : Priyo

Beritakasus.com//Bangkalan — Rasa kecewa dan lelah menyelimuti korban dalam sebuah perkara hukum di Kabupaten Bangkalan yang hingga kini belum menemui titik terang., pada hari Rabu ( 3/9/2026)

Perkara tersebut disebut telah berjalan hampir dua tahun, namun proses hukumnya masih belum sampai pada tahap persidangan.

Berdasarkan keterangan korban, perkara saat ini masih berada dalam proses penyidikan dan pemenuhan petunjuk dari Penuntut Umum. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan dan disebut sebagai terduga pelaku belum menjalani proses hukum di pengadilan.

Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan kepastian serta perkembangan penanganan perkara yang mereka laporkan.

Korban mengaku semakin kecewa karena waktu penanganan perkara dinilai cukup panjang, sementara kepastian hukum yang diharapkan belum juga diperoleh.

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum, perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi sampai sekarang terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Kami sebagai korban merasa seolah-olah hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Korban juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk kendala yang menyebabkan proses hukum belum memasuki tahapan berikutnya.

Menurut korban, kejelasan informasi sangat dibutuhkan agar pihak yang berkepentingan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Meski demikian, secara hukum seseorang tetap harus dipandang sebagai terlapor atau terduga sampai terdapat penetapan status hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, belum adanya proses persidangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai terbuktinya seseorang melakukan tindak pidana.

Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) menjadi penting.

Informasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada korban mengenai sejauh mana perkara telah ditangani dan tahapan apa yang masih harus dilalui.


(Red)

Editor : Priyo

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru